Kemenko PM Dorong Pemda Percepat Renovasi dan Rekonstruksi Bangunan Pesantren di Jawa Tengah

Rakor percepatan renovasi pesantren di Jateng
Sumber :
  • Istimewa

Jateng – Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) bersama Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, serta Sekretaris Daerah, dan Kepala Dinas terkait se-Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) untuk Percepatan Renovasi dan Rekonstruksi Bangunan Pesantren di Provinsi Jawa Tengah, di Semarang Jumat (21/11).

img_title DPC PKB se-Jateng Harus Siap Menjawab Tantangan Zaman

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu Kemenko PM Abdul Haris menyebut Rakorda ini penting untuk menyelaraskan visi dalam pelaksanaan percepatan renovasi dan rekonstruksi bangunan pesantren di daerah.

Berdasarkan data Education Management Information Systems (EMIS), Provinsi Jawa Tengah memiliki 5.346 pondok pesantren, menempati peringkat ke-4 setelah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Banten.

img_title Sarif Kakung Minta Pemda Perkuat Koordinasi dan Komunikasi Penetapan Lahan Sawah Dilindungi

Di sisi lain, jumlah penduduk miskin di Provinsi Jawa Tengah tercatat sebanyak 3,37 juta orang, terbanyak setelah Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat. 

“Berdasarkan hal tersebut, sesuai dengan fungsi strategis pesantren dalam pemberdayaan masyarakat, keberadaan pesantren tersebut perlu dioptimalkan dalam penurunan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem,” ungkap Haris.

img_title Calon Ketua DPC PKB se Jateng Diingatkan untuk Jaga Ideologi dan Spiritualitas

Haris menyebut, pasca peristiwa ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny di Kabupaten Sidoarjo, disusul Pesantren Syafi'iyah Syekh Abdul Qodir Jaelani di Kabupaten Situbondo, pemerintah bergerak cepat untuk memitigasi agar kejadian tersebut tidak berulang lagi.

“Yakni dengan melakukan percepatan audit bangunan pesantren yang ditindaklanjuti dengan proses renovasi dan rekonstruksi berdasarkan hasil audit tersebut,” sebut Haris. 

Pemerintah Daerah, baik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, memiliki peran yang signifikan dalam percepatan ini. 

“Salah satunya adalah terkait percepatan kepemilikan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi pesantren,” terangnya.

Direktur Bina Penataan Bangunan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, Wahyu Kusumosusanto mengatakan PBG dan SLF merupakan instrumen pengendalian pembangunan gedung untuk memastikan pemenuhan standar teknis bangunan sesuai ketentuan tata bangunan dan keandalan bangunan. 

“Pemerintah daerah memiliki peran strategis, di mana dengan otoritasnya dalam penerbitan PBG dan SLF. Pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan percepatan kepemilikan PBG dan SLF bagi pesantren,” ujar Wahyu.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Wilayah II Direktorat Infrastruktur Dukungan Perekonomian, Peribadatan, Kesehatan, Olahraga, dan Sosial-Budaya Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan umum, Dendy Kurniadi menyebut legalitas badan hukum yayasan dan lahan juga perlu diupayakan untuk memastikan kelancaran proses renovasi dan rekonstruksi bangunan pesantren.

Halaman Selanjutnya
img_title