Fraksi PPP DPRD Jawa Tengah Dukung Fatwa MUI Soal Larangan Pajak untuk Kebutuhan Primer

Sekretaris Fraksi PPP DPRD Jateng Sholeha Kurniawati
Sumber :
  • Istimewa

Jateng – Sekretaris Fraksi PPP DPRD Jawa Tengah, Sholeha Kurniawati, menyatakan dukungan penuh terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan keharaman pengenaan pajak atas barang kebutuhan primer, termasuk sembako dan rumah tinggal non-komersial. Fatwa tersebut diputuskan dalam Munas XI MUI pada November 2025.

img_title Musda MUI Jateng Perkuat Posisi Khadimul Umah

Menurut Sholeha, fatwa MUI tersebut sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan keberpihakan negara kepada rakyat kecil. Ia menilai bahwa pengenaan pajak terhadap barang kebutuhan pokok berpotensi menambah beban rumah tangga miskin dan kelompok rentan, terutama di tengah kenaikan harga pangan beberapa tahun terakhir.

Dalam pernyataannya, Sholeha yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi B DPRD Jawa Tengah memaparkan sejumlah data yang menunjukkan bahwa beban ekonomi masyarakat masih tinggi.

img_title Setya Arinugroho Sororti Dilema Target PAD dan Beban Pajak Bermotor bagi Rakyat

“Data BPS tahun 2024 mencatat pengeluaran rumah tangga miskin di Indonesia didominasi oleh pengeluaran untuk makanan, mencapai 64,12%. Di Jawa Tengah bahkan lebih tinggi, menyentuh 67%. Ini berarti setiap kebijakan fiskal yang menyentuh sektor kebutuhan pokok akan langsung menggerus daya beli rakyat kecil,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pada tahun 2025, Jawa Tengah mencatat inflasi bahan makanan yang fluktuatif, terutama beras, cabai, dan gula, yang beberapa kali menembus inflasi tahunan komoditas pangan di atas 7%. Kondisi ini, menurutnya, menjadi alasan kuat mengapa kebutuhan primer tidak boleh diberi beban pajak.

img_title Soal Polemik Zakat dan Pajak, Ini Komentar Ketum DMI Jusuf Kalla

Menanggapi pernyataan Dirjen Pajak Kemenkeu yang menyebut bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewenangan daerah, Sholeha mendorong pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah melakukan evaluasi kebijakan PBB, terutama untuk:

* rumah tinggal non-komersial,

* rumah sederhana,

* rumah milik pensiunan dan lansia,

* rumah di pedesaan dengan NJOP rendah 

“Di Jawa Tengah terdapat lebih dari 1,8 juta rumah tangga yang masuk kategori rentan miskin menurut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan pembebasan atau pengurangan PBB untuk kelompok ini agar sejalan dengan semangat fatwa MUI,” ujar Sholeha.

PPP Jawa Tengah juga mendukung rekomendasi MUI yang meminta agar zakat dapat menjadi pengurang pajak. Menurut Sholeha, usulan ini bukan hal baru dan telah diterapkan di sejumlah negara muslim.

Halaman Selanjutnya
img_title