Terbongkar! Sindikat Emas Palsu Lintas Provinsi Beraksi 2 Tahun, Catatan Rahasia Berbuku Merah Jadi Kunci
- (ANTARA/HO - Polres Wonosobo)
Jateng – Sindikat penipuan jual beli emas palsu lintas provinsi akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo menangkap enam tersangka jaringan asal Jember yang telah menjalankan aksinya selama lebih dari dua tahun dan terendus saat beroperasi di kawasan Pasar Induk Wonosobo.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengungkapkan, hasil penyidikan menunjukkan para pelaku beraksi sejak 2023 hingga 2025 dengan wilayah sasaran meliputi Bali, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Otak sindikat ini adalah YEN (44) yang mengoordinasikan pengumpulan hingga penjualan emas sepuhan. Ia dibantu anaknya, RAS (25), yang bertugas membuat nota palsu. Sementara IY (32) berperan sebagai pengemudi, dan tiga tersangka lain yakni NA (32), HDI (40), serta SK (35) bertindak sebagai eksekutor lapangan dengan menawarkan perhiasan ke sejumlah toko emas.
Menurut penyelidikan, perhiasan sepuhan tersebut didapat dari seorang pemasok berinisial X, warga Malang, yang kini berstatus buronan dan masih diburu polisi.
"Seluruh nama kota, toko emas yang menjadi sasaran, hingga hasil yang diperoleh para pelaku tercatat secara rinci dalam sebuah buku batik warna merah. Buku tersebut kami amankan dan dijadikan sebagai salah satu barang bukti utama," kata AKP Arif Kristiawan seperti dikutip dari Antara News, Rabu (17/12/2025).
Dari buku catatan tersebut, terungkap sindikat ini telah beraksi di sedikitnya 12 kota di tiga provinsi. Di Kabupaten Wonosobo saja, para pelaku tercatat menipu tiga toko emas dengan total kerugian korban mencapai Rp47.900.000.
Kasus ini terungkap setelah pemilik toko emas melaporkan bahwa perhiasan yang dibelinya ternyata hanya berlapis emas dan disertai nota palsu. Polisi kemudian mengamankan dua pelaku di lokasi awal dan mengembangkan kasus hingga menangkap empat tersangka lain yang menunggu di dalam mobil di sekitar Alun-Alun Wonosobo.
"Kami mengimbau para pedagang emas agar selalu waspada, melakukan pengecekan berlapis, dan tidak mudah percaya pada nota pembelian, khususnya dari luar daerah," katanya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buku batik warna merah, timbangan digital, sembilan gelang emas, 1 kalung Italy warna emas, 1 kalung merica warna emas, 2 lembar kertas karbon warna biru dongker, uang tunai Rp47.900.000, warna silver nopol P 1797 DG, dan nota kosong dari sejumlah toko emas di berbagai daerah.