Tak Main-main! Pemkab Kudus Wajibkan ASN Pilah Sampah atau Terancam Sanksi

ilustrasi Program Pemuda Sekolah Sampah
Sumber :
  • Pinterest

Jateng – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai memperketat kebijakan pengelolaan sampah dengan mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) melakukan pengurangan dan pemilahan sampah, baik di rumah maupun di lingkungan kerja. Langkah ini diambil untuk menekan beban tempat pemrosesan akhir (TPA) sekaligus memperbaiki tata kelola sampah daerah.

img_title Sarif Kakung Ajak Pemerintah Daerah Perbaiki Tata Kelola Sampah

ASN diwajibkan memisahkan sampah organik dan anorganik sebagai bagian dari gerakan kolektif menuju pengelolaan sampah berkelanjutan. Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton menegaskan, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada pengurangan volume sampah, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan dan daur ulang.

“Selain mengurangi sampah yang dibuang ke TPA, pemilahan ini bertujuan meningkatkan potensi daur ulang dan pemanfaatan sampah menjadi produk yang memiliki nilai guna,” ujar Bellinda di Kudus, Jumat (2/1/2026).

img_title AHY kepada Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi

Menurutnya, peran ASN sangat strategis sebagai contoh bagi masyarakat. Ia berharap kebiasaan memilah sampah yang dilakukan ASN dapat menular ke lingkungan tempat tinggal masing-masing.

“Pak Bupati sudah menegaskan agar ASN dan OPD benar-benar menggalakkan pemilahan sampah. Ini bukan hanya kewajiban ASN, tetapi juga upaya membangun kesadaran masyarakat secara luas,” katanya dikutip dari Antara.

img_title Mohammad Saleh: Ada 6,4 Juta Ton Sampah Jateng Bisa Jadi Sumber Listrik

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemerintah Kabupaten Kudus akan menyiapkan mekanisme pelaporan khusus. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) akan diminta memantau dan melaporkan kepatuhan ASN di unit kerjanya.

“Teknis pelaporan akan kami atur lebih lanjut, bisa melalui laporan dari masing-masing OPD. Yang jelas, ini menjadi kewajiban bersama,” ujar Bellinda.

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga tengah membahas kemungkinan penerapan sanksi bagi ASN yang tidak menjalankan kewajiban tersebut. “Nanti akan dibahas lebih lanjut, termasuk soal sanksinya. Komitmen ini harus dimulai bersama demi lingkungan yang lebih baik,” ucapnya.

Tak berhenti pada pemilahan sampah, Pemkab Kudus juga berencana menerapkan kebijakan ramah lingkungan dalam setiap kegiatan perkantoran mulai tahun 2026. Selain itu, pemerintah daerah menyiapkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar atau Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai solusi jangka panjang persoalan sampah.

Serangkaian langkah ini dilakukan menyusul sanksi administratif yang diterima Pemerintah Kabupaten Kudus terkait pengelolaan TPA yang belum memenuhi standar di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo. Dengan kebijakan baru ini, Pemkab Kudus menargetkan perbaikan menyeluruh sistem pengelolaan sampah sekaligus pengurangan dampak lingkungan.

Halaman Selanjutnya
img_title