Tiga Bulan Stagnan, 3 Unsur Kader PPP Kembali Layangkan Gugatan ke PTUN dan PN Jakpus

Muhamad Mardiono, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan
Sumber :
  • Istimewa

Jateng – Pasca Muktamar PPP yang digelar pada 27 September 2025, nampaknya dinamika diinternal PPP masih terus bergulir. Hasil Muktamar yang mengesahkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP menuai protes dan penolakan kader di berbagai daerah lantaran dianggap menyalahi aturan dan mekanisme Muktamar itu sendiri. 

img_title Fraksi PPP Minta APBD Jateng Biayai Rumah Aman Siswa-Santri, Korban Kekerasan Seksual Wajib Dipulihkan Negara

Wujud penolakan tersebut juga berlanjut ke pengadilan. Pada tanggal 2 Oktober 2025 PPP Malaysia mengajukan gugatan ke PN Jakpus kemudian pada tanggal 3 November 2025 ke PTUN Jakarta. Namun kedua Gugatan tersebut dicabut setelah PN menolak eksepsi tergugat “Mardiono”. 

Upaya Hukum belum berhenti setelah dicabutnya Gugatan PPP Malaysia tersebut. Gugatan baru yang dilayangkan oleh M. Thobahul Aftoni Ketua DPP PPP masa bakti 2020-2025, Subadri Ushuludin Ketua DPW PPP Banten dan Ahmad Syaeful Ketua DPC PPP Kota Tegal. 

img_title Jateng Darurat Kekerasan Seksual, PPP Desak Gubernur Bentuk Satgas Pendidikan & Pesantren

Gugatan dilayangkan ke PTUN pada tanggal 26 Desember 2025 dengan nomor perkara 444/G/2025/PTUN.JKT dan ke PN Jakpus dengan nomor perkara 926/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN.Jkt.Pst. 

“Kami sudah ajukan gugatan kembali ke PTUN dan sudah persidangan sudah dimulai pada tanggal 7 Januari 2026 dan alhamdulillah lolos lolos desmissal dan memenuhi syarat untuk ditempuh persidangan selanjutnya”. Ujar Toni. 

img_title Tiga DPC PPP Sukses Muscab, Tekankan Pentingnya Loyalitas dan Identitas Partai

Penggugat menilai bahwa tergugat dalam hal ini keputusan Menteri Hukum terhadap SK tanggal 1 Oktober 2025 dan 6 Oktober 2025 bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Baik (AAUPB). Pasal 1 angka 17 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ("UU Administrasi Pemerintahan") menjelaskan definisi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (yang selanjutnya disingkat "AAUPB") dan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan. 

Penggugat memohon agar:

1. pengadilan menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Menteri Hukum R.I. Nomor: M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 1 Oktober 2025 dan Surat Keputusan Menteri Hukum R.l. Nomor M.HH-15.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 6 Oktober 2025 tentang Pengesahan Perubahan Susunan

Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2025-2030.

2. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum R.I. Nomor: M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 1 Oktober 2025 dan Surat Keputusan Menteri Hukum R.I. Nomor M.HH-15.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 6 Oktober 2025 t e n t a n g Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2025-2030.

Halaman Selanjutnya
img_title