Kecelakaan Kerja di Jateng Naik Tajam, Wagub Taj Yasin Minta Budaya K3 Digenjot
- Istimewa
Jateng – Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyoroti tren kenaikan angka kecelakaan kerja di Jawa Tengah yang terus terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Ia meminta kalangan perusahaan, akademisi, hingga pekerja untuk memperkuat pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara lebih serius dan berkelanjutan.
Data BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY menunjukkan lonjakan kasus kecelakaan kerja dalam empat tahun terakhir. Pada 2022 tercatat 15.408 kasus, meningkat menjadi 18.225 kasus pada 2023, kemudian 21.828 kasus pada 2024, dan melonjak tajam menjadi 32.870 kasus sepanjang 2025.
“Kepada dunia usaha, akademisi, dan pekerja, jadikan pembudayaan K3 melalui penguatan regulasi, pengawasan, serta pembangunan ekosistem K3 yang modern dan adaptif,” ujar Taj Yasin di Semarang, Senin 12 Januari 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Gus Yasin itu saat menghadiri Peringatan Bulan K3 Tahun 2026 tingkat Provinsi Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa K3 tidak boleh dipahami sekadar sebagai pemenuhan aturan, melainkan harus menjadi nilai dan perilaku yang melekat dalam aktivitas kerja sehari-hari.
Menurutnya, budaya K3 tercermin dari kesadaran pekerja menggunakan alat pelindung diri, keberanian pimpinan menghentikan pekerjaan yang berisiko, serta tumbuhnya rasa tanggung jawab bersama terhadap keselamatan kerja.
“Budaya K3 hanya bisa terwujud melalui kepemimpinan yang kuat, sistem yang konsisten, pendidikan dan pembinaan berkelanjutan, serta integrasi penuh dengan sistem perusahaan,” katanya dikutip dari Antara.
Gus Yasin juga mengungkapkan bahwa hasil penelusuran menunjukkan banyak kecelakaan kerja justru terjadi di luar lokasi kerja. Faktor perjalanan menuju tempat kerja hingga kondisi kesehatan pekerja menjadi penyumbang angka kematian yang masih menjadi perhatian serius.
“Setelah kita telusuri, kecelakaan itu banyak terjadi di luar tempat bekerja, termasuk dalam proses perjalanan dan faktor kesehatan. Ini menjadi concern kita bersama,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjamin hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, moral, kesusilaan, serta perlakuan yang bermartabat. Karena itu, K3 disebutnya bukan sekadar kewajiban teknis perusahaan, melainkan hak dasar pekerja dan fondasi utama produktivitas.
Meski demikian, Gus Yasin menilai penerapan standar K3 di Jawa Tengah secara umum sudah berjalan cukup baik. Sejumlah perusahaan bahkan telah menyediakan fasilitas transportasi bagi pekerja, meski pengawasan terhadap moda transportasi tersebut masih perlu diperkuat, terutama yang dikelola pihak ketiga.