Petani Tak Perlu Panik! Pemprov Jateng Klaim Asuransi Sawah Terdampak Banjir
- BNPB
Jateng – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan petani tidak dibiarkan menanggung kerugian akibat banjir yang merendam lahan pertanian di sejumlah daerah. Pemprov Jateng telah mengajukan klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk sawah yang terdampak banjir di Kudus, Pati, Grobogan, dan Jepara.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah, Defransisco Dasilva Tavares, mengatakan pendataan lahan padi yang terdampak banjir telah dilakukan secara menyeluruh dan menjadi dasar pengajuan klaim asuransi.
“Pendataan sudah kami lakukan, khususnya untuk Kudus, Pati, dan Grobogan. Data itu sudah dimasukkan ke aplikasi SIAP sebagai dasar klaim AUTP,” kata Defransisco di Semarang, Senin.
Ia menjelaskan, saat ini seluruh data tersebut telah diteruskan ke Asuransi Jasindo (Jasa Indonesia) untuk proses verifikasi dan realisasi klaim.
“Sekarang datanya sudah di Jasindo. Nanti mereka akan turun bersama petugas pengendali organisme pengganggu tumbuhan dari dinas kabupaten untuk mengecek dan memvalidasi kondisi di lapangan,” ujarnya.
Menurut Defransisco, proses klaim asuransi biasanya membutuhkan waktu sekitar 15 hari setelah kejadian atau laporan disampaikan. Setelah proses validasi selesai, dana klaim akan disalurkan kepada kelompok tani yang terdampak.
“Kalau sudah valid, Jasindo akan melakukan penggantian kepada kelompok tani yang terdampak,” katanya.
Berdasarkan data Pemprov Jateng, lahan pertanian terdampak banjir di Kabupaten Kudus mencapai 315,49 hektare, tersebar di Kecamatan Jati, Kaliwungu, Mejobo, Undaan, dan Jekulo. Sementara di Kabupaten Pati, total lahan yang terdampak mencapai 672,12 hektare, meliputi Kecamatan Jakenan dan Gabus. Adapun di Kabupaten Grobogan, banjir merendam sekitar 83,3 hektare lahan pertanian di Kecamatan Brati.
Defransisco menegaskan, klaim asuransi difokuskan pada lahan yang sudah memasuki masa panen dan tidak dapat diselamatkan akibat terendam banjir.
“Biasanya yang kita ganti itu yang sudah mau panen. Seperti di Kudus, tanaman sudah siap panen tapi tidak bisa diselamatkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan data AUTP Jawa Tengah tahun 2025, terdapat empat daerah yang masuk kategori rawan dampak perubahan iklim dan bencana, yakni Demak, Pati, Kudus, dan Grobogan. Sementara untuk Jepara, mekanisme penanganannya berbeda.