Beromzet Miliaran, Komplotan Gas Oplosan Elpiji di Semarang Dicokok Polda Jateng
- Ist
Jateng - Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap praktik pengoplosan elpiji bersubsidi yang dijalankan komplotan pelaku di wilayah Kota Semarang. Bisnis ilegal tersebut diperkirakan meraup omzet hingga miliaran rupiah dan menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari aktivitas usaha ilegal yang telah berjalan sekitar dua bulan.
“Usaha pengoplosan elpiji bersubsidi ini diotaki oleh FZ (68), warga Kota Semarang yang merupakan residivis kasus serupa dan baru saja keluar dari penjara,” kata Djoko Julianto di Semarang, Jumat.
Selain FZ, polisi juga mengamankan tiga orang pelaku lainnya. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari penyuntik tabung gas hingga pencari dan pengumpul elpiji bersubsidi yang akan dioplos.
“Total ada empat tersangka yang kami amankan, dengan peran masing-masing dalam proses pengoplosan,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 2.178 tabung elpiji berbagai ukuran yang diduga digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Djoko menjelaskan, komplotan ini menjalankan aksinya di tiga lokasi berbeda. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Banyumanik dan Gunungpati, Kota Semarang, serta Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
“Ada tiga TKP yang digunakan para pelaku untuk melancarkan tindak pidana ini,” katanya.
Menurut Djoko, modus operandi yang digunakan adalah dengan membeli elpiji bersubsidi secara eceran dari berbagai tempat. Elpiji tersebut kemudian ditampung dan dioplos ke tabung non-subsidi.
“Para pelaku ini bukan agen resmi maupun pengecer. Mereka membeli elpiji bersubsidi secara eceran, lalu ditampung untuk dioplos,” jelasnya.
Tabung gas non-subsidi hasil oplosan tersebut selanjutnya dijual kembali ke masyarakat dengan harga lebih murah, namun dengan isi yang tidak sesuai standar takaran.
Akibat praktik ilegal tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar.
“Kerugian negara dari kegiatan ini kami perkirakan mencapai Rp10 miliar,” tegas Djoko.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.