Tak Lagi Tinggal di Zona Merah, Korban Longsor Cilacap Mulai Tempati Huntara
- BNPB
Jateng – Pemerintah pusat dan daerah mulai menggeser fokus penanganan pascabencana tanah longsor di Kabupaten Cilacap dari sekadar tanggap darurat menuju mitigasi jangka panjang. Hal ini ditandai dengan penyerahan 17 unit hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak longsor di Desa Cibeunying, Cilacap.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Cilacap secara simbolis menyerahkan kunci huntara kepada 17 kepala keluarga (KK) yang rumahnya rusak berat dan tertimbun material longsor akibat bencana pada 13 November 2025.
Huntara tersebut dibangun di lokasi yang lebih aman, yakni Desa Jenang, Kecamatan Majenang, sebagai bagian dari upaya relokasi warga dari kawasan rawan bencana. Penyerahan dilakukan melalui pemotongan pita oleh Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB, Andi Eviana, disaksikan Bupati Cilacap, Forkopimda, serta jajaran BPBD Provinsi Jawa Tengah.
Setiap unit huntara telah dilengkapi fasilitas dasar, mulai dari kamar tidur, toilet, dapur, hingga ruang keluarga, sehingga warga dapat kembali menjalani aktivitas harian dengan layak.
Tak hanya untuk korban dengan rumah rusak berat, BNPB bersama Pemkab Cilacap juga membangun total 56 unit huntara. Pembangunan ini mempertimbangkan hasil kajian risiko, di mana selain 17 rumah rusak berat, terdapat 49 rumah lain yang berada di zona rawan longsor.
“Sebanyak 56 huntara telah dibangun, dan Alhamdulillah hari ini 17 kunci huntara sudah diserahkan kepada 17 kepala keluarga penerima manfaat,” kata Andi Eviana, Rabu (28/1/2026).
BNPB menegaskan, pembangunan huntara hanyalah tahap awal. Pemerintah memastikan seluruh penerima manfaat akan mendapatkan hunian tetap (huntap) permanen dalam waktu dekat sebagai bagian dari pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi warga.
“Pembangunan huntara ini akan dilanjutkan dengan huntap permanen. Harapannya, ini menjadi awal masyarakat bangkit kembali setelah bencana,” ujar Evi.
Ia juga mengingatkan agar bantuan hunian tersebut digunakan sesuai peruntukannya. BNPB melarang keras huntap disewakan atau diperjualbelikan karena merupakan fasilitas negara bagi korban bencana.
“Setelah menjadi hunian tetap, kami berharap ada aturan yang jelas. Jangan sampai huntap disewakan, itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Untuk itu, BNPB meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemkab Cilacap segera menyusun regulasi sebagai dasar hukum pengelolaan huntara dan huntap ke depan.