Operasi Senyap Sasar Warung Kelontong 24 Jam, Pemkab Batang Gencarkan Berantas Rokok Ilegal
Jateng – Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengintensifkan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal dengan menyasar warung-warung kelontong, khususnya yang beroperasi selama 24 jam. Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran barang kena cukai tanpa pita resmi sekaligus melindungi penerimaan negara.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Haryono mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya membentuk tim yang bergerak secara senyap berdasarkan pemetaan informasi yang telah dikumpulkan sebelumnya.
“Kami membagi tim menjadi dua kelompok untuk bergerak senyap ke lokasi yang sudah dipetakan oleh tim pengumpul informasi,” kata Haryono di Batang, Rabu 28 Januari 2026.
Berbeda dari operasi pada umumnya, sasaran penindakan kali ini bukan gudang penyimpanan, melainkan warung kelontong yang kerap menjadi titik penjualan rokok tanpa cukai secara langsung ke masyarakat.
“Sasarannya bukan gudang, tetapi warung-warung kelontong 24 jam yang sering menjual rokok ilegal ke masyarakat,” ujarnya.
Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita
Dalam operasi tersebut, petugas pertama kali menyisir wilayah Kelurahan Kasepuhan yang diduga menjadi lokasi peredaran rokok ilegal. Hasilnya, petugas menemukan ribuan batang rokok tanpa pita cukai yang dipajang terbuka di etalase toko maupun disimpan di dalam dus.
“Di lokasi itu kami mendapati rokok ilegal dari berbagai merek tanpa cukai terpampang nyata. Sebanyak 2.360 batang rokok kami sita,” katanya.
Operasi kemudian dilanjutkan ke Kelurahan Proyonanggan Selatan, dengan hasil penyitaan tambahan sebanyak 1.940 batang rokok ilegal dari warung kelontong setempat.
“Dari operasi satu hari tersebut, total sekitar 4.300 batang rokok ilegal berhasil kami amankan,” ujar Haryono.
Selain melakukan penyitaan, petugas juga memasang stiker bertuliskan “Gempur Rokok Ilegal” sebagai langkah preventif sekaligus edukasi kepada pedagang dan masyarakat.
Tegakkan Aturan Cukai
Haryono menegaskan, operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta regulasi terkait pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dampak kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa rokok tanpa cukai merugikan negara dan berdampak pada pendapatan yang seharusnya kembali ke masyarakat,” katanya.