6 Fakta di Balik Video Viral Pria Tendang Kucing hingga Mati di Blora
- (Freepik)
Jateng – Sebuah video kekejaman terhadap hewan kembali memicu gelombang kemarahan di media sosial. Rekaman yang memperlihatkan seorang pria menendang seekor kucing dengan keras di kawasan Stadion Kridosono, Blora, Jawa Tengah (Jateng), telah viral dan menuai kecaman luas.
Aksi tersebut tak berakhir di video, tetapi berujung tragis: kucing korban akhirnya mati. Kini, pelaku tidak hanya menghadapi hukuman sosial, tetapi juga ancaman pidana yang serius di bawah KUHP baru.
Berikut rangkuman dan fakta menarik dari kasus yang menyita perhatian publik ini, merangkum sejumlah sumber, Selasa (3/2/2026):
1. Pelaku Ternyata Pensiunan ASN Berinisial PJ
Identitas pelaku berhasil diungkap polisi. Dia adalah PJ, seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Blora. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengonfirmasi hal ini pada Senin (2/2/). Statusnya sebagai mantan aparatur negara turut menjadi sorotan, karena tindakannya dinilai sangat tidak mencerminkan integritas yang semestinya dipegang bahkan setelah purnatugas.
2. Aksi Brutal di Tempat Publik Terekam Kamera
Kejadian berlangsung di area publik Stadion Kridosono. Dalam video yang beredar, terlihat jelas pelaku menendang kucing tanpa alasan yang tampak. Tidak ada provokasi dari hewan malang itu. Rekamannya yang singkat itu dengan cepat membanjiri linimasa, mendorong banyak warganet dan aktivis hewan mendesak tindakan hukum tegas.
3. Kucing Sempat Bertahan, Sebelum Akhirnya Mati
Korban penganiayaan ini tidak langsung mati di tempat. Kucing itu bertahan hidup selama kurang lebih satu minggu setelah insiden, sebagaimana dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin. Sayangnya, kondisinya terus memburuk. Ia sempat hilang dari rumah pemiliknya dan akhirnya ditemukan sudah tak bernyawa. Diduga, kematiannya akibat luka internal dan kondisi tubuh yang semakin lemah.
4. Motif Masih Diselidiki, Pelaku Diperiksa Intensif
Apa motif di balik tindakan keji ini? Polisi masih mendalaminya. AKP Zaenul Arifin menyatakan pemeriksaan terhadap PJ masih berlangsung intensif di Satreskrim Polres Blora. Polisi juga mengumpulkan keterangan saksi dan bukti pendukung lainnya untuk mengungkap alasan dan kronologi pasti peristiwa ini.
5. Ancaman Hukuman Berlapis dari KUHP Baru