Jaga Swasembada Pangan, Gubernur Jateng Larang Alih Fungsi 1,5 Juta Hektare Sawah
- (ANTARA/HO-Pemprov Jateng)
Jateng – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan sikap tegas dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian sebagai fondasi ketahanan dan swasembada pangan daerah. Total sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian di Jawa Tengah dipastikan tidak akan dialihfungsikan ke sektor nonpertanian.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan, perlindungan lahan pertanian menjadi prioritas utama pemerintah daerah, khususnya terhadap lahan sawah yang telah berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Saya pertahankan agar 1,5 juta hektare lahan pertanian di Jateng tidak dialih fungsi,” kata Ahmad Luthfi di Semarang, Kamis (5/2/2026).
Menurut Luthfi, pemerintah daerah tidak akan memberi toleransi terhadap upaya apa pun yang mencoba mengubah fungsi lahan sawah dilindungi, termasuk untuk kepentingan pembangunan kawasan tertentu.
“Tidak boleh menggunakan lahan yang sudah LSD, itu sudah hukum alam,” tegas mantan Kapolda Jawa Tengah tersebut.
Ia menambahkan, larangan alih fungsi lahan pertanian telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku. Karena itu, setiap rencana pembangunan yang berpotensi menggerus lahan pertanian akan digagalkan.
“Tidak boleh, tidak boleh. Pasti kita gagalkan. Kementerian ATR juga sudah menyampaikan, jangan coba-coba mengambil alih lahan yang sudah LSD untuk diubah menjadi lahan yang kering,” ujarnya yang dikutip dari Antara.
Luthfi menilai kebijakan menjaga lahan pertanian merupakan kunci utama dalam memastikan ketahanan pangan Jawa Tengah tetap terjaga, sekaligus mendukung target swasembada pangan nasional.
Menanggapi rencana pembangunan Kawasan Daya Karya Mandiri Pangan (KDKMP) di Kabupaten Sragen yang disebut-sebut memanfaatkan lahan cukup luas, Luthfi meminta masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan.
“Kalau ada informasi, kasihkan saya. Nanti akan kita selidiki,” katanya.
Terkait sanksi terhadap pelanggaran alih fungsi lahan, Luthfi menjelaskan kewenangan tersebut berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Meski demikian, Pemprov Jateng tetap terlibat dalam proses evaluasi dan pengawasan pengajuan perizinan.
“Yang punya sanksi kan Kementerian ATR, bukan saya. Tapi saya sudah menyampaikan kepada bupati dan wali kota, kalau mengajukan ke kementerian itu selalu lewat provinsi. Pasti akan kita evaluasi,” pungkasnya.