Pemkab Batang Tutup Total Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan 2026: Tidak Dapat Ditawar!

Ilustrasi tempat hiburan
Sumber :
  • Istimewa

Jateng – Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memastikan akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil untuk menjamin kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

img_title Rekomendasi Tempat Bukber Tegal, Ada yang Buka Sampai Malam

Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Batang, Ulul Azmi, menegaskan bahwa tidak ada kelonggaran bagi pelaku usaha hiburan selama bulan suci.

"Peraturan ini bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar. Kami tidak akan mengulang praktik tahun-tahun sebelumnya yang kerap memberikan pelonggaran aktivitas tempat hiburan pada saat pekan awal Ramadhan," katanya di Batang, Rabu 19 Februari 2026.

img_title Deretan Takjil Khas Purwokerto yang Wajib Dicoba, Ada yang Harus Disedot

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan. Dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f, perda tersebut secara tegas melarang seluruh aktivitas usaha hiburan selama bulan Ramadan dan hari besar keagamaan lainnya.

Jenis usaha yang terdampak antara lain diskotik, karaoke, kelab malam, pub, panti pijat, refleksi, mandi uap atau spa, pusat kebugaran, hingga arena permainan ketangkasan.

img_title 3 Rekomendasi Kuliner Takjil Ramadan di Batang Ini Wajib Masuk Daftar Buruan Ngabuburit Kamu

"Semua tempat usaha tersebut wajib tutup total hingga bulan puasa berakhir. Perda jelas melarang operasional usaha hiburan selama Ramadan," katanya dikutip dari Antara.

Pemkab Batang juga menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang nekat melanggar aturan. Mengacu pada Pasal 15 Perda Nomor 9 Tahun 2016, pelanggar terancam pidana maksimal tiga bulan penjara atau denda hingga Rp50 juta.

Tak hanya itu, sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha secara permanen juga akan diberlakukan.

"Saya tetap mengacu pada Peraturan Daerah. Kami ingin lingkungan yang kondusif, bebas dari gangguan penyakit masyarakat selama Ramadan," katanya.

Daerah Lain Terapkan Kebijakan Serupa

Kebijakan serupa juga diterapkan di sejumlah daerah lain. Pemerintah Kota Semarang, misalnya, melalui Surat Edaran Wali Kota, mewajibkan tempat hiburan malam untuk menghentikan operasional selama Ramadan, kecuali usaha tertentu yang diatur secara terbatas.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan pembatasan operasional hiburan dilakukan untuk menjaga ketenteraman masyarakat selama bulan puasa.

Di Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung juga rutin menerapkan penutupan sementara tempat hiburan malam selama Ramadan berdasarkan peraturan daerah dan surat edaran kepala daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa sekaligus menjaga ketertiban umum.

Halaman Selanjutnya
img_title