Lahan Terbatas, BNPB Izinkan Korban Tanah Bergerak Tegal Bangun Huntara Sendiri
- BNPB
Jateng – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberi keleluasaan kepada korban bencana tanah bergerak di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, untuk menentukan sendiri lokasi pembangunan hunian sementara (huntara). Kebijakan ini diambil guna mempercepat pemulihan sekaligus mengatasi keterbatasan lahan yang tersedia.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, mengatakan langkah tersebut merupakan respons atas kondisi di lapangan.
“Kebijakan tersebut diambil untuk menjawab keterbatasan lahan sekaligus mengakomodasi kebutuhan masyarakat terdampak,” kata Suharyanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.
BNPB bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menargetkan pembangunan 900 unit huntara bagi warga terdampak tanah bergerak di Kabupaten Tegal. Namun, hingga kini lahan yang tersedia baru mencukupi sekitar 500 unit.
Untuk mengatasi kekurangan tersebut, warga diberikan opsi membangun huntara secara mandiri dengan dukungan pemerintah. Syaratnya, lokasi yang dipilih harus dipastikan aman dari risiko bencana dan memenuhi kriteria teknis.
Selain pembangunan mandiri, korban bencana juga diberi kebebasan memilih alternatif tempat tinggal sementara. Mereka dapat tetap tinggal di tenda pengungsian, menumpang di rumah kerabat, atau mengontrak rumah hingga hunian sementara selesai dibangun.
Bagi kepala keluarga yang tidak menempati tenda pengungsian sampai pembangunan huntara rampung, pemerintah menyiapkan dana tunggu hunian sebesar Rp600 ribu per bulan atau Rp1,8 juta untuk tiga bulan.
Suharyanto menegaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar penanganan bencana berjalan optimal, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar para pengungsi selama bulan Ramadhan.
Di samping pembangunan huntara, pemerintah juga menyiapkan skema pembangunan hunian tetap (huntap). Pembangunan huntap dapat dilakukan secara terpusat maupun mandiri, dengan ketentuan lokasi berada di kawasan aman dan sesuai standar teknis yang ditetapkan.
BNPB, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta instansi terkait juga tengah mengkaji relokasi permanen bagi warga yang tinggal di zona rawan tanah bergerak. Rencana tersebut disertai program reboisasi di area terdampak agar tidak kembali dihuni dan dapat mengurangi risiko bencana serupa di masa mendatang.
Langkah percepatan pembangunan huntara dan huntap ini menjadi bagian dari strategi pemulihan pascabencana tanah bergerak di Kabupaten Tegal, sekaligus memastikan keselamatan warga dalam jangka panjang.