Periksa Ketua DPRD Kabupaten Pati, KPK Dalami Upaya Pemakzulan Sudewo di Panus Hak Angket

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, Selasa (24/2/2026). Ali dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa, juga terkait pemakzulan Sudewo saat menjabat Bupati Pati.

img_title Eks Pengurus PKPU Ajukan Pembatalan Homologasi PT Yasa Patria Perkasa

Pemeriksaan Ali yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Pati tidak dilakukan di KPK, melainkan di Polrestabes Semarang. Pemeriksaan dilakukan karena dalam proses penyidikan kasus tersebut ada bukti percakapan atau komunikasi pihak Sudewo dengan pihak di DPRD Pati.

Komunikasi itu terkait rencana pemakzulan Sudewo yang sempat bergulir beberapa waktu lalu melalui pansus hak angket di DPRD Pati. 

img_title MBG Dongkrak Permintaan Pangan Lokal, Hasil Perikanan Warga Pati Terserap Maksimal

"Dari pihak DPRD ya ada juga yang diperiksa, didalami terkait dengan percakapan ataupun komunikasi yang dilakukan pihak saudara SDW dengan pihak di DPRD, terkait khususnya terkait dengan rencana atau isu pemakzulan ya yang waktu itu bergulir," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keteranganya kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

Diketahui, DPRD Pati pada rapat paripurna tanggal 31 Oktober 2025 sepakat tidak melanjutkan proses pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Dari 7 fraksi, hanya PDIP yang setuju pemakzulan.

img_title Anggota DPR Bantah Dugaan Suap Pansus Haji

Sedangkan, enam fraksi lainnya meminta perbaikan. Sekitar 36 orang anggota DPRD Pati sepakat agar Bupati Pati Sudewo memperbaiki kinerjanya ke depan.

Budi tak merinci lebih lanjut soal pemakzulan yang didalami penyidik KPK itu. Budi juga merespons diplomatis saat disinggung adanya dugaan rasuah terkait kandasnya pemakzulan terhadap Sudewo. 

"Nah ini tentu juga menjadi materi yang kemudian akan didalami oleh penyidik," kata Budi. 

Selain Ali Badrudin, dalam kasus ini penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Di antaranya Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra; P. Supriyanto selaku Ketua KPU Pati.

Kemudian, Teguh Widyatmoko selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pati; Riyoso selaku mantan Pj. Sekretaris Daerah dan Mantan Kadis PUPR Kabupaten Pati; serta Subur Prabowo selaku Ketua Koperasi/KSPPS Artha Bahana Syariah.

"Dari pihak KPU dan juga PLT Bupati Pati, penyidik mendalami soal peran-peran Tim 8 ini dalam pemilihan kepala daerah pada saat itu ya. Termasuk juga dari para saksi hari ini didalami terkait dengan perencanaan dan penganggaran untuk para calon perangkat desa yang nanti akan masuk atau terpilih ya pada pemilihan Maret 2026 nanti. Sehingga penyidik ingin melihat bagaimana proses perencanaan dan juga penganggarannya," ujar Budi. 

Halaman Selanjutnya
img_title