Jateng Darurat Kekerasan Seksual, PPP Desak Gubernur Bentuk Satgas Pendidikan & Pesantren
- Istimewa
Jateng - Rentetan kasus dugaan kekerasan seksual oleh oknum pengasuh pesantren di Pati dan Magelang menjadi peringatan keras. Fraksi PPP DPRD Jateng menegaskan, darurat kekerasan seksual tidak hanya terjadi di pesantren, tetapi juga marak di madrasah diniyah, sekolah, hingga kampus. Gubernur didesak bentuk Satgas Pendidikan Ramah Anak dan pastikan Hotline 129 menjangkau seluruh asrama dan ruang kelas.
Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Jateng, H. Ja’far Shodiq, menyebut data KemenPPPA menempatkan Jateng peringkat 2 nasional kasus kekerasan di satuan pendidikan. “Jateng darurat. Korban tidak hanya santri, tapi juga siswa madrasah diniyah, pelajar sekolah, bahkan mahasiswi. Pelaku bisa oknum guru, dosen, ustadz, hingga figur otoritas. Ini musuh bersama dunia pendidikan,” tegas Ja’far Shodiq yang juga Anggota Komisi E DPRD Jateng
Kasus di Pati dan Magelang, menurut Ja’far, hanyalah puncak gunung es. Ia mendesak Gubernur Jateng segera ambil 3 langkah konkret untuk semua lembaga pendidikan:
Pertama, Bentuk Satgas Pendidikan Ramah Anak Jateng. Satgas terpadu berisi unsur Kemenag, Disdikbud, Dinsos, Polda Jateng, psikolog, dan organisasi perempuan. Tugasnya audit izin pesantren & madrasah diniyah, sidak asrama sekolah berasrama, kampus, serta respon cepat 1x24 jam atas laporan. “Jangan hanya fokus pesantren. Madrasah diniyah, SD, SMP, SMA, SMK, hingga kampus wajib diawasi,” kata Ja’far.
Kedua, Pastikan Hotline SAPAS 129 menembus semua lembaga. PPP minta APBD alokasikan anggaran untuk tempel poster Hotline 129 & WA 08111-129-129 di mading pesantren, madrasah diniyah, sekolah, asrama, hingga toilet kampus. “Banyak santri, siswa, dan mahasiswa tidak tahu harus lapor ke mana. Negara wajib hadir sampai ke kamar asrama dan UKM kampus,” ujarnya.
Ketiga, Tegakkan sanksi tegas & pemulihan korban tanpa pandang bulu. Lembaga yang terbukti melindungi pelaku, cabut izin operasional permanen sesuai UU Pesantren 18/2019 dan UU Sisdiknas. Pelaku diproses UU TPKS 12/2022 dengan ancaman 15 tahun penjara hingga kebiri kimia. Korban wajib dapat Rumah Aman, beasiswa pindah sekolah/kampus, dan trauma healing gratis dari negara.