Menag Prihatin Istri Antre Gugat Cerai di Pengadilan: 80 Persen Pernikahan di Bawah 5 Tahun

Menag Nasaruddin Umar
Sumber :
  • Kemenag.go.id

Jateng – Menteri Agama RI Nasarudin Umar mengaku prihatin melihat tingginya angka perceraian di Indonesia, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang tercatat sebagai salah satu daerah dengan kasus perceraian cukup tinggi secara nasional.

img_title Dana BOS Kurang Rp61 Miliar, Menag Mengadu ke Prabowo Minta Tambah Anggaran

Keprihatinan itu disampaikan Menag saat melantik Pengurus Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kepri periode 2025–2030 di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Rabu malam. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum BP4 Pusat, Menag menekankan pentingnya peran BP4 dalam menjaga keutuhan keluarga.

“Keberadaan BP4 sangat penting bagi Kepri, karena ini termasuk provinsi dengan angka perceraian yang cukup tinggi di Indonesia,” ujar Nasarudin.

img_title Menag Nazaruddin: 10 Muharam Momentum Bebaskan Anak Yatim dari Kesulitan

Menag secara khusus menyoroti fenomena cerai gugat yang jauh lebih dominan dibanding cerai talak. Data Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepri mencatat sepanjang 2025 terjadi 4.298 kasus perceraian, dengan 3.266 kasus cerai gugat dan 1.032 kasus cerai talak.

Fenomena tersebut, menurut Menag, mencerminkan krisis serius dalam ketahanan rumah tangga. Ia bahkan mengaku sering menyaksikan langsung antrean istri yang mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama.

img_title Tak Mau Asal-asalan, Menag Targetkan Standar Nasional Belajar Al Quran

“Saya sering melihat sendiri di Pengadilan Agama Jakarta Timur, antreannya justru para istri yang menggugat cerai suami,” ungkapnya.

Lebih memprihatinkan lagi, Nasarudin menyebut mayoritas perceraian terjadi pada usia pernikahan yang sangat muda, yakni lima tahun pertama.

“Sekitar 80 persen angka perceraian didominasi pernikahan berusia lima tahun ke bawah. Akibatnya, banyak janda muda dan ini berbanding lurus dengan meningkatnya perkawinan di bawah tangan,” jelas Menag.

Menag menegaskan, perceraian bukan hanya persoalan pasangan suami istri, tetapi juga melahirkan masalah sosial baru. Dalam banyak kasus, perempuan dan anak menjadi pihak yang paling terdampak, termasuk terjerumus dalam kemiskinan.

Selain itu, dampak perceraian orang tua terhadap anak juga sangat serius. Berdasarkan berbagai penelitian, sekitar 80 persen kenakalan remaja, termasuk penyalahgunaan narkoba, berasal dari keluarga yang tidak utuh akibat perceraian.

“Ketika terjadi perceraian, sering kali lahir orang miskin baru. Dan yang paling rentan adalah istri dan anak,” tegasnya.

Dalam perspektif keagamaan, Menag mengingatkan bahwa keluarga merupakan fondasi utama peradaban. Ia menyebut sekitar 60 persen ayat dalam Al-Qur’an berbicara tentang rumah tangga, sementara sangat sedikit yang membahas negara secara langsung.

Halaman Selanjutnya
img_title