Kemenhaj Buka-Bukaan Biaya Konsumsi per Jemaah Haji, Turun Jadi 40 Riyal per Hari
- istockphoto.com/afby71
Jateng – Pemerintah memastikan biaya konsumsi jemaah haji Indonesia tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi mengalami penurunan. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut, alokasi biaya makan jemaah selama berada di Tanah Suci kini ditetapkan 40 riyal Arab Saudi (SAR) per orang per hari.
Kebijakan tersebut, kata Dahnil, merupakan bagian dari upaya transparansi dan efisiensi anggaran agar jemaah memahami secara utuh hak layanan yang mereka terima selama menjalankan ibadah haji.
“Kami buka semuanya. Misalnya terkait katering, satu hari itu sekitar 40 riyal,” ujar Dahnil di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dahnil menjelaskan, biaya konsumsi 40 riyal per hari mencakup tiga kali makan, dengan pembagian anggaran yang sudah ditetapkan secara rinci. Untuk makan pagi dialokasikan 10 riyal, sementara makan siang dan makan malam masing-masing 15 riyal.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan adanya efisiensi signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dahulu, biaya makan siang dan malam berada di kisaran 17 riyal, namun kini berhasil ditekan tanpa mengorbankan kualitas layanan.
“Ini hasil negosiasi dan efisiensi yang luar biasa. Harga bisa turun, tapi kualitas tetap dijaga,” katanya dikutip dari Antara.
Wamenhaj menegaskan, meskipun terjadi penurunan biaya, pemerintah memastikan standar makanan jemaah haji tidak mengalami penurunan. Spesifikasi menu, nilai gizi, hingga gramasi atau porsi makanan tetap menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh penyedia katering atau masyariq.
Tak hanya soal konsumsi, Dahnil juga menyebut pemerintah membuka secara transparan biaya akomodasi haji, termasuk standar hotel yang digunakan jemaah selama di Arab Saudi. Langkah ini diambil untuk membangun ekosistem penyelenggaraan haji yang terbuka dan akuntabel.
“Jamaah harus tahu, supaya paham haknya dan juga kewajibannya. Dengan begitu, semua pihak bisa saling mengontrol,” tegas Dahnil.
Ia berharap kebijakan buka-bukaan biaya haji ini dapat menekan potensi penyelewengan dana umat serta memastikan seluruh penyedia layanan di Tanah Suci memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah Indonesia.
“Kalau semuanya transparan, penyedia layanan tidak bisa main-main dalam melayani tamu Allah,” pungkasnya.