Bukan Jalan Tobat! Wamenhaj Dahnil Tegaskan Haji Pakai Uang Korupsi Haram
- istockphoto.com/afby71
Jateng – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa yang tegas terkait tata cara pelaksanaan ibadah haji, khususnya menyangkut legalitas visa dan sumber dana yang digunakan jamaah.
Dahnil menilai masih maraknya praktik berhaji di luar prosedur resmi, seperti menggunakan visa non-haji, perlu disikapi secara serius melalui panduan keagamaan yang jelas. Ia berharap MUI menetapkan hukum haram bagi pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan secara ilegal.
“Visa haji itu dikeluarkan secara resmi. Ada juga visa yang bukan untuk haji. Jadi kalau naik haji dengan cara ilegal, itu haram. Kami berharap ada panduan seperti itu untuk seluruh umat Islam di Indonesia,” ujar Dahnil saat berdiskusi dengan awak media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin 26 Januari 2026.
Menurutnya, fatwa tersebut penting untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan biro perjalanan haji serta risiko deportasi yang kerap dialami jamaah Indonesia akibat penggunaan visa tidak resmi.
Selain persoalan legalitas, Dahnil juga menyoroti aspek etika dan kesucian harta dalam pelaksanaan ibadah haji. Ia mendorong adanya fatwa yang menegaskan bahwa ibadah haji harus dilakukan dengan cara yang hasanah atau baik, termasuk dari sisi sumber pembiayaan.
Ia menegaskan, penggunaan dana yang berasal dari tindak kejahatan, seperti korupsi, tidak dapat dibenarkan secara agama untuk membiayai ibadah haji.
“Kalau naik haji dengan uang korupsi misalnya, dengan uang yang tidak baik atau tidak halal, itu haram. Ini harus diingatkan terus-menerus,” tegas dia yang dikutip dari Antara.
Dalam kesempatan yang sama, Dahnil juga mengusulkan agar MUI mengkaji fatwa yang dapat memberikan ketenangan batin bagi calon jamaah yang gagal berangkat haji. Ia menilai penting adanya penegasan bahwa seseorang yang telah mendaftar haji sejatinya sudah memiliki niat untuk menunaikan ibadah tersebut.
Dengan demikian, apabila calon jamaah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat istitha’ah saat waktu keberangkatan tiba, yang bersangkutan tetap memperoleh pahala haji.