Mensos Sebut 106 Ribu Peserta PBI JKN Diaktifkan Lagi, Difokuskan Peserta Penyakit Katastropik

Mensos
Sumber :
  • Kemensos

Jateng – Pemerintah memastikan akses layanan kesehatan tetap terbuka bagi masyarakat rentan, khususnya pasien penyakit katastropik. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan, lebih dari 106 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang sebelumnya dinonaktifkan kini telah direaktivasi.

img_title Pemprov dan Pemda Diminta Gencarkan dan Tingkatkan Kesehatan Warga

Reaktivasi tersebut difokuskan pada peserta dengan penyakit katastropik dan bersifat sementara selama tiga bulan, sambil menunggu proses verifikasi lapangan untuk memastikan kelayakan sebagai penerima bantuan iuran.

Ia menjelaskan, verifikasi atau ground check dilakukan untuk menilai kondisi sosial ekonomi peserta berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penilaian ini menentukan apakah peserta berada pada kelompok desil 1–5 yang berhak menerima bantuan, atau justru sudah masuk desil 6–10 dan dinilai mampu membayar iuran secara mandiri.

img_title Mensos Gus Ipul Bongkar Data PBI JKN: Ratusan Ribu Tak Tepat Sasaran

“Hasil verifikasi akan menentukan apakah peserta tetap memenuhi kriteria sebagai penerima PBI JKN atau direkomendasikan menjadi peserta mandiri,” ujar Saifullah Yusuf usai rapat terbatas dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar di Jakarta, Selasa 10 Februari 2026.

Saifullah menambahkan, penyesuaian data PBI JKN sejatinya telah berjalan sejak 2025, sejalan dengan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang pemanfaatan DTSEN sebagai acuan integrasi data bantuan sosial berbasis pemeringkatan kesejahteraan.

img_title Kisah Lucky, Remaja yang Jalani 3 Tahun Cuci Darah Usai PBI-JK Aktif Kembali

Kementerian Sosial mencatat, sepanjang 2025 pemerintah telah menonaktifkan lebih dari 13 juta peserta PBI JKN. Dari jumlah tersebut, sekitar 87 ribu peserta mengajukan reaktivasi, sementara lainnya beralih menjadi peserta mandiri atau ditanggung pemerintah daerah, khususnya di wilayah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).

Meski terjadi penyesuaian data, Saifullah menegaskan tidak ada pengurangan kuota penerima PBI JKN secara nasional.

“Total alokasi nasional penerima PBI JKN tetap sebesar 96,8 juta jiwa, tanpa pengurangan kuota. Penyesuaian dilakukan dengan mengalihkan kepada keluarga yang lebih berhak berdasarkan data terbaru,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa masih membutuhkan bantuan iuran JKN untuk segera mengajukan reaktivasi melalui pemerintah daerah dan dinas sosial setempat, mengingat data penerima bersifat dinamis dan terus diperbarui sesuai kondisi sosial ekonomi terkini.