Dana Haji Rp180 Triliun Dikelola BPKH, Siap Ekspansi ke Bisnis Transportasi dan Katering?

Jamaah haji Jateng
Sumber :
  • Istimewa

Jateng – Pengelolaan dana haji kembali menjadi sorotan publik seiring besarnya nilai dana yang kini mencapai Rp180 triliun. Di tengah pembahasan revisi regulasi, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan haji demi keberlanjutan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

img_title Daging Dam Jamaah Haji Indonesia Akan Didistribusikan ke Palestina, Arab Saudi Setuju

Sekretaris BPKH, Ahmad Zaky, dalam forum BPKH Connect di Solo, Jawa Tengah, menyampaikan bahwa penguatan tata kelola menjadi fokus utama lembaga tersebut di tengah rencana revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

Zaky memastikan dana pokok setoran jemaah haji tetap aman dan tidak tergerus oleh skema investasi.

“Kami menjamin seluruh dana pokok setoran jemaah tetap terjaga dan utuh. Pengelolaan yang dilakukan BPKH fokus pada pengembangan nilai manfaat untuk mendukung keberlanjutan biaya penyelenggaraan ibadah haji, sehingga tetap rasional dan terjangkau bagi jemaah,” ujarnya yang dikutip dari Antara, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan, pengelolaan dana haji dilakukan dengan prinsip kehati-hatian melalui instrumen investasi syariah, termasuk sukuk dan penempatan pada perbankan syariah yang kompetitif. Strategi ini disebut menjadi kunci dalam menekan beban biaya haji yang harus ditanggung jemaah.

Data BPKH menunjukkan, rata-rata 38 persen dari total BPIH ditopang oleh hasil investasi atau nilai manfaat dana haji, sementara jemaah membayar sekitar 62 persen dari total biaya.

“Melalui manajemen investasi yang proaktif, kami menghasilkan nilai manfaat yang dialokasikan kembali untuk jemaah. Ini adalah bentuk transparansi kami dalam memastikan setiap rupiah yang dikelola memberikan kontribusi nyata bagi ekosistem haji Indonesia,” tambah Zaky.

RUU Pengelolaan Keuangan Haji dan Arah Korporatisasi

Transformasi BPKH menjadi lembaga yang lebih korporatif dan adaptif juga tengah dipersiapkan melalui revisi regulasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Badan Legislasi (Baleg) DPR saat ini menyusun RUU Pengelolaan Keuangan Haji yang dinilai krusial untuk memperjelas posisi dan kewenangan BPKH.

Dalam draf penguatan regulasi tersebut, BPKH berpotensi memperoleh fleksibilitas lebih luas untuk melakukan investasi langsung dan membentuk anak usaha. Langkah ini membuka peluang penguasaan rantai pasok haji, mulai dari sektor akomodasi, katering, hingga transportasi.

Skema tersebut diyakini mampu menciptakan efisiensi biaya haji dalam jangka panjang, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan jemaah.

Selain itu, penataan ulang fungsi manajerial antara direksi dan pengawas juga menjadi bagian dari reformasi kelembagaan. Sistem kerja yang lebih adaptif dan responsif dinilai penting agar pengambilan keputusan sejalan dengan standar institusi keuangan global.

Literasi Keuangan Haji dan Kepercayaan Publik

Melalui forum BPKH Connect, BPKH berupaya memperkuat komunikasi dua arah dengan media dan masyarakat. Edukasi dan literasi keuangan haji dinilai penting agar publik memahami mekanisme pengelolaan dana haji secara menyeluruh.

Zaky menegaskan bahwa penguatan kelembagaan bukan sekadar perubahan struktur, melainkan langkah strategis untuk menjamin masa depan haji Indonesia.

“Penguatan kelembagaan BPKH bukan sekadar perubahan status, melainkan upaya memastikan masa depan haji jemaah Indonesia yang lebih pasti, profesional, dan maslahat,” katanya.

Dengan dana haji Rp180 triliun yang dikelola secara profesional dan transparan, BPKH kini berada di persimpangan penting: menjaga amanah jemaah sekaligus memperkuat ekosistem haji nasional agar biaya tetap terkendali dan berkelanjutan.

Halaman Selanjutnya
img_title