Jika pada 2020 anggaran KIP Kuliah berada di angka Rp6,5 triliun, maka pada 2025 melonjak menjadi Rp14,9 triliun dengan total penerima mencapai 1.044.921 mahasiswa berdasarkan DIPA. Untuk Tahun Anggaran 2026, alokasinya kembali naik menjadi Rp15.323.650.458.000 dengan target penerima 1.047.221 mahasiswa.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan program tersebut.
“KIP Kuliah merupakan instrumen strategis untuk memastikan pemerataan kesempatan pendidikan tinggi,” ujarnya di Jakarta, Senin.
KIP Kuliah Jadi “Jembatan Harapan”
Menurut Brian, KIP Kuliah bukan sekadar bantuan biaya pendidikan, tetapi menjadi “jembatan harapan” bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan studi ke perguruan tinggi.
Ia memastikan bantuan biaya hidup yang diterima mahasiswa adalah hak penuh penerima dan tidak boleh ada potongan dalam bentuk apa pun.
“Kemdiktisaintek akan terus memastikan bahwa bantuan biaya hidup dari KIP Kuliah adalah hak penuh mahasiswa dan perguruan tinggi serta semua pihak lain dilarang melakukan pungutan bagi penerima KIP Kuliah,” tegasnya.
Dengan peningkatan anggaran dan penyempurnaan kebijakan, pemerintah menargetkan pendidikan tinggi yang inklusif dan berkeadilan semakin terwujud di seluruh daerah.
Mekanisme Distribusi dan Prioritas Penerima
Pengelolaan KIP Kuliah kini berada di bawah Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT). Penyaluran kuota penerima mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk daya tampung program studi dan akreditasi masing-masing perguruan tinggi.
Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), prioritas diberikan kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar SMA/sederajat atau yang terdata di DTKS maupun PPKE maksimal Desil 3, yang lulus melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), serta telah terdaftar dalam sistem KIP Kuliah sebelum mengikuti seleksi.
Sementara itu, untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), distribusi kuota dilakukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) berdasarkan daya tampung dan akreditasi program studi di wilayah kerja masing-masing.
Skema ini memastikan prioritas penerima KIP Kuliah benar-benar melekat pada siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin yang lolos seleksi masuk PTN. Setelah diverifikasi dan divalidasi perguruan tinggi, mereka otomatis ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Pemerintah Ajak Lulusan SMA/SMK Tak Ragu Kuliah
Menteri Brian juga mengajak lulusan SMA/SMK dari keluarga kurang mampu untuk tidak ragu melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
“Kami dari Kemdiktisaintek mengajak seluruh anak-anak Indonesia yang berasal dari keluarga kurang mampu, terutama lulusan SMA/SMK, untuk jangan khawatir meneruskan ke jenjang kuliah. KIP Kuliah akan menjadi sarana untuk anak bangsa meraih masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Dengan anggaran KIP Kuliah 2026 yang terus meningkat dan penerima menembus lebih dari satu juta mahasiswa, program ini menjadi pilar utama strategi pemerintah dalam memperluas akses pendidikan tinggi, memperkuat mobilitas sosial, dan mencetak generasi unggul Indonesia.