Dear Pemudik Internasional: Isi All Indonesia Sejak H-3 atau Siap Antre Panjang di Bandara!

Ilustrasi Bandara, Ilustrasi Pesawat, bandara, pesawat.
Sumber :
  • (fanjianhua/Freepik)

Jateng – Arus mudik Lebaran 2026 tak hanya terjadi di dalam negeri, tetapi juga melibatkan ribuan pemudik internasional. Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang di bandara, Direktorat Jenderal Imigrasi mengingatkan seluruh pelaku perjalanan luar negeri agar mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia paling lambat tiga hari sebelum tiba di Tanah Air.

img_title Musim Mudik 2026, Kakorlantas: Jumlah Korban Meninggal Turun 30 Persen dari Sebelumnya

Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menegaskan bahwa pengisian deklarasi tersebut bersifat wajib dan dapat diakses melalui aplikasi maupun laman resmi allindonesia.imigrasi.go.id.

“Kami sangat merekomendasikan pemudik untuk mengisi deklarasi All Indonesia sebelum keberangkatan. Langkah ini efektif mempercepat proses pemeriksaan di bandara dan mencegah penumpukan penumpang di area kedatangan, terutama saat puncak arus mudik Lebaran,” ujarnya di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (25

Terintegrasi Corridor Gate dan Autogate

Sistem All Indonesia telah terhubung dengan corridor gate, yakni inovasi layanan ekosistem keimigrasian tanpa hambatan (seamless immigration ecosystem). Fasilitas ini memungkinkan penumpang prioritas seperti lansia dan penyandang disabilitas pengguna kursi roda menjalani pemeriksaan biometrik otomatis tanpa antre panjang.

Saat ini, corridor gate tersedia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penumpang cukup berjalan melewati koridor tersebut untuk menyelesaikan proses pemeriksaan imigrasi.

Tak hanya itu, Ditjen Imigrasi juga mengoptimalkan penggunaan autogate dengan teknologi face recognition terbaru. Anak usia minimal enam tahun kini sudah bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.

“Teknologi face recognition autogate sekarang lebih mutakhir. Keluarga dengan anak minimal usia enam tahun bisa menikmati fasilitas ini sehingga alur kedatangan di bandara lebih lancar dan cepat,” kata Achmad.

Waspada Visa dan Masa Berlaku Paspor

Bagi masyarakat yang justru berencana mudik Lebaran 2026 ke luar negeri, Ditjen Imigrasi mengingatkan agar mengecek lebih dulu kebijakan visa negara tujuan. Setiap negara memiliki aturan berbeda, apakah bebas visa, visa on arrival (VoA), atau wajib pengajuan visa sebelum keberangkatan.

Achmad menyarankan agar pengajuan visa dilakukan beberapa pekan sebelum perjalanan untuk menghindari hambatan administratif.

“Verifikasi di kedutaan, konsulat, atau via online memerlukan waktu dan pengajuan visa dengan waktu yang cukup penting agar perjalanan tidak terhambat karena visa yang belum terbit,” tegasnya.

Selain itu, masa berlaku paspor minimal enam bulan sejak tanggal kedatangan di negara tujuan menjadi syarat mutlak yang telah menjadi standar internasional.

“Jika masa berlaku paspor kurang dari enam bulan, akan ditolak masuk oleh negara tujuan, bahkan dari saat sebelum keberangkatan di bandara Indonesia,” ujarnya.

Optimalkan Teknologi untuk Mudik Lebih Efisien

Dengan integrasi All Indonesia, corridor gate, dan autogate, Ditjen Imigrasi menargetkan proses pemeriksaan di bandara selama arus mudik Lebaran 2026 berjalan lebih cepat, aman, dan nyaman.

“Dengan persiapan yang matang dan pemanfaatan teknologi seperti All Indonesia dan autogate, kami optimistis mudik Lebaran tahun ini akan berjalan lebih efisien,” pungkas Achmad.

Halaman Selanjutnya
img_title