Investasi Dunia Berani 9 Persen, Masa Akhirat Cuma 2,5 Persen? Ini Pesan Menag
- Kemenag.go.id
Jateng – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak umat Islam, khususnya kalangan mampu (aghniya), untuk tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban minimal zakat sebesar 2,5 persen. Ia mendorong agar kontribusi sosial diperluas melalui sedekah, infak, hibah, dan wakaf sebagai bentuk penguatan filantropi Islam.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menyusul viralnya potongan video pernyataan Menag yang dinilai keluar dari konteks.
“Jika umat Islam hanya terpaku pada angka 2,5 persen, maka potensi ekonomi umat yang sangat besar tidak mengejawantah. Menag ingin menekankan bahwa kedermawanan Muslim harus jauh melampaui angka tersebut melalui sedekah dan infak yang sifatnya tidak dibatasi persentase tertentu,” ujar Thobib di Jakarta, Kamis.
Menurut Thobib, pernyataan Menag bukanlah ajakan meninggalkan zakat, melainkan dorongan agar umat Islam yang memiliki kemampuan ekonomi tidak sekadar menggugurkan kewajiban tahunan.
“Sesuai penjelasan Menag, secara historis pada masa Nabi Muhammad dan Sahabat, semangat yang dibangun adalah memberi tanpa batas (sedekah), bukan sekadar menggugurkan kewajiban tahunan (zakat),” katanya.
Zakat Tetap Wajib, Tapi Filantropi Islam Lebih Luas
Thobib menjelaskan bahwa zakat sebagai rukun Islam memiliki aturan distribusi yang ketat dengan kelompok penerima (asnaf) yang telah ditentukan. Karena itu, untuk menjangkau persoalan kemanusiaan yang lebih luas, diperlukan instrumen lain di luar zakat.
“Zakat memiliki aturan asnaf yang ketat. Maka, untuk menjangkau persoalan kemanusiaan yang lebih luas umat Islam perlu mengaktifkan pundi-pundi lain seperti infak dan hibah sebagaimana dicontohkan Rasulullah Muhammad,” kata Thobib dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, dana selain zakat seperti hibah, infak, dan sedekah memiliki fleksibilitas tinggi dalam membantu sesama tanpa melihat latar belakang agama. Instrumen tersebut bahkan dapat digunakan untuk membantu rumah ibadah lain yang terbengkalai maupun masyarakat kelaparan lintas iman.
Menurut Thobib, ajakan Menag juga menyasar para ekonom syariah agar membangun ekosistem yang mendorong umat Islam tidak merasa “cukup” hanya dengan membayar zakat 2,5 persen.
Investasi Dunia vs Investasi Akhirat
Dalam penjelasannya, Menag juga membandingkan dengan instrumen keuangan modern yang menawarkan bunga 6 hingga 9 persen. Ia mengingatkan bahwa jika untuk kepentingan investasi duniawi saja umat Islam berani mengalokasikan dana besar, maka investasi akhirat seharusnya tidak berhenti di angka minimal zakat.