BSKDN Kemendagri Dorong ASN Berani Ciptakan Inovasi Pelayanan Publik
- Istimewa
Jateng – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung agar tidak terjebak pada mental block yang selama ini kerap menghambat lahirnya inovasi daerah. Menurutnya, inovasi tidak harus selalu rumit maupun berbasis digital, tetapi harus mampu menghadirkan solusi nyata terhadap berbagai persoalan pelayanan publik di masyarakat.
Demikian disampaikan Yusharto saat memberikan arahan mengenai penguatan ekosistem inovasi daerah di Kota Bandar Lampung. Dia menegaskan, inovasi daerah pada dasarnya merupakan pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertujuan meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Selama ini kita sering maju mundur, ragu untuk melakukan inovasi karena dianggap terlalu sederhana. Sementara kalau kita tidak lakukan itu (inovasi), masyarakat kita tidak akan terlayani secara inklusif,” ungkap Yusharto di Aula Gedung Semergou Pemkot Bandar Lampung pada Selasa 19 Mei 2026.
Dia menjelaskan, ukuran kebaruan dalam inovasi tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang pencetus inovasi, tetapi harus dilihat dari perspektif masyarakat sebagai penerima manfaat. Sebuah program yang dianggap biasa di suatu wilayah, menurutnya, tetap dapat menjadi inovasi ketika diterapkan pada wilayah lain yang sebelumnya belum mendapatkan layanan serupa.
Sebagai contoh, Yusharto menyinggung layanan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang telah diterapkan di salah satu kecamatan, namun belum tersedia di kecamatan lain. Ketika layanan tersebut dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah yang belum terjangkau, maka hal tersebut sudah termasuk inovasi daerah yang memberikan manfaat nyata dan memperluas layanan publik secara inklusif.
“Jadi jangan dilihat dari perspektif si pencetus, tetapi harus dilihat dari perspektif penerima inovasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusharto menekankan, inovasi daerah harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya memberikan manfaat bagi masyarakat, tidak menimbulkan pembebanan atau pembatasan pelayanan, sesuai dengan kewenangan daerah, serta dapat direplikasi oleh daerah lain. Dirinya juga mengingatkan, inovasi tidak identik dengan digitalisasi.
Menurutnya, berdasarkan data Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2025, sebagian besar inovasi yang dilaporkan pemerintah daerah justru merupakan inovasi non digital. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kreativitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat diwujudkan melalui berbagai pendekatan sederhana namun efektif.