Apresiasi Langkah Tegas UI dalam Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • VIVA

Jateng – Universitas Indonesia secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Rektor terkait penetapan sanksi administratif kepada pelaku berinisial TM. Keputusan dikeluarkan setelah UI melakukan investigasi atas laporan para korban dan saksi terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Program Magister Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI).

img_title Jateng Darurat Kekerasan Seksual, PPP Desak Gubernur Bentuk Satgas Pendidikan & Pesantren

Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 523/SK/R/UI/2026 tentang Penetapan Sanksi Administrasi terhadap Pelaku Pelanggaran Kekerasan Seksual, UI menetapkan sanksi administrasi tingkat berat kepada TM.

Dalam keputusan itu, sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tetap sebagai mahasiswa serta larangan bagi pelaku untuk memasuki atau berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia, termasuk seluruh fasilitas dan unit yang berada di bawah pengelolaan UI, tanpa izin tertulis dari Pimpinan Universitas.

img_title Afi Kalla Dorong Mahasiswa UI Ciptakan Inovasi Perkuat Hilirisasi Ekonomi Nasional

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada FIA UI, Universitas Indonesia, dan terutama Satgas PPKS UI yang telah bertindak serius, berpihak pada perlindungan korban, menjalankan proses pemeriksaan, serta menerbitkan sanksi yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual," kata perwakilan pelapor, Geraldi Ryan Wibinata
dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, keputusan ini penting karena menunjukkan bahwa kampus tidak boleh menjadi ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual. Dalam kasus ini, UI telah mengambil langkah yang benar: mendengar korban, memproses laporan, melindungi korban, dan menjatuhkan sanksi administratif berat kepada pelaku.

img_title Mahasiswa Pascasarjana UNNES Gandeng PMII Kota Salatiga, Gelar Psychoeducation Tentang Kekerasan Seksual

Namun menurutnya, sanksi akademik tidak serta-merta menutup risiko pelaku mengulangi tindakan serupa di ruang lain, termasuk di lingkungan kerja. Terlebih, pelaku diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Karena itu, korban akan melanjutkan laporan dari kampus kepada Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Provinsi DKI Jakarta. Langkah ini dilakukan agar keputusan UI dapat menjadi dasar bagi Pemprov DKI Jakarta untuk menindaklanjuti status pelaku sebagai ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami meyakini Pemprov DKI Jakarta memiliki komitmen kuat untuk menolak segala bentuk kekerasan seksual. Birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menjadi ruang kerja yang aman, profesional, dan bebas dari pelaku kekerasan seksual," kata dia.

Halaman Selanjutnya
img_title