2.400 Konsumen LRT City Belum Terima Unit, Ferry Firmawan Dorong Negara Hadir
- istimewa.
Jateng – Persoalan ribuan konsumen apartemen LRT City yang hingga kini belum menerima unit yang dijanjikan kembali menjadi perhatian publik. Sebanyak 2.400 konsumen disebut masih menunggu kepastian penyelesaian setelah bertahun-tahun sejak proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Wakil Ketua Komisi 2 Komunikasi dan Edukasi BPKN RI, Ir. Ferry Firmawan, Ph.D, dalam kesempatan berbeda turut menyoroti pentingnya kehadiran negara dalam memastikan perlindungan terhadap konsumen di sektor properti.
Menurut Ferry, persoalan konsumen LRT City harus dilihat bukan semata-mata sebagai persoalan hubungan bisnis antara konsumen dan pengembang, tetapi juga sebagai persoalan perlindungan konsumen yang membutuhkan perhatian serius dari negara.
Ia menilai konsumen yang telah memenuhi kewajibannya tidak boleh dibiarkan berada dalam ketidakpastian tanpa adanya kejelasan mengenai nasib hak mereka. Pemerintah dan lembaga terkait perlu memastikan adanya langkah penyelesaian yang terukur, transparan, serta berpihak pada kepastian hukum dan perlindungan konsumen.
"Negara harus hadir ketika konsumen berada dalam posisi yang lemah dan menghadapi persoalan yang tidak mampu mereka selesaikan sendiri. Perlindungan konsumen tidak boleh berhenti pada aspek normatif, tetapi harus diwujudkan melalui langkah konkret dan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat," ujarnya.
Ferry juga memandang penting adanya koordinasi lintas lembaga dalam menangani persoalan tersebut. Kementerian terkait, lembaga pengawasan, BPKN, hingga aparat penegak hukum perlu menjalankan fungsi masing-masing secara proporsional sesuai kewenangan, sehingga persoalan dapat ditangani secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pemanggilan atau pertemuan semata.
"Yang paling penting adalah memastikan konsumen mendapatkan kepastian. Apakah penyelesaian dilakukan melalui keberlanjutan pembangunan dan serah terima unit, atau melalui mekanisme penyelesaian lain yang sah dan memberikan perlindungan terhadap konsumen. Semua harus memiliki kejelasan dan dasar hukum yang kuat," ujarnya.
Persoalan LRT City juga menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap sektor properti perlu dilakukan secara komprehensif, mulai dari tahap pra-transaksi, proses transaksi, hingga pascatransaksi. Pengawasan tidak cukup hanya memastikan aspek administratif dan periztetapi juga harus memperhatikan kemampuan pengembang dalam memenuhi komitmen kepada konsumen.