Serap Aspirasi di Desa Waru, Anggota DPRD Jateng Soroti Kesetaraan Lapangan Kerja bagi Disabilitas
- Istimewa
Jateng – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mohammad Ali Wafa, menggelar kegiatan Reses di Balai Desa Waru, Kecamatan Rembang, pada Minggu (12/7/2026). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Waru, Sukatmi, beserta tokoh masyarakat setempat.
Reses ini bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat guna dijadikan bahan masukan atau Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan, yang nantinya akan diperjuangkan menjadi program kerja atau anggaran pemerintah.
Selain menyerap aspirasi, kegiatan ini juga berfungsi sebagai bentuk pengawasan dalam meninjau implementasi kebijakan pemerintah di lapangan.
Sebelum acara inti dimulai, para hadirin terlebih dahulu disuguhi penampilan kesenian tradisional Tari Gambyong.
Dalam sesi dialog, salah satu warga penyandang disabilitas, Doni Panji Asmara Putra, menyampaikan keluhannya terkait sulitnya akses lapangan pekerjaan bagi kaum disabilitas di Kabupaten Rembang.
Menanggapi aduan tersebut, legislator yang akrab disapa Gus Wafa ini menyampaikan agar jajaran eksekutif lebih memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas. Ia berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang dapat memfasilitasi dan memastikan bahwa hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas dapat terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang, harus lebih memperhatikan dan memfasilitasi agar para penyandang disabilitas ini mendapatkan hak-hak mereka, terutama yang berkaitan dengan akses pekerjaan," ujar Gus Wafa.
Doni mengungkapkan kekecewaannya karena telah berulang kali memasukkan surat lamaran ke berbagai pabrik di Rembang namun belum membuahkan hasil.
"Terakhir saya memasukkan surat lamaran ke pabrik sepatu yang ada di Rembang. Sempat dipanggil untuk tahap wawancara, tetapi kelanjutannya sampai sekarang belum ada panggilan lagi," terang Doni.
Lebih lanjut, Doni mengingatkan bahwa pemenuhan hak kerja bagi disabilitas telah diatur secara legal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Sementara untuk tingkat daerah, regulasi tersebut diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2022.
"Di poin ketiga Perda tersebut jelas tertulis kewajiban bagi perusahaan swasta untuk mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari total jumlah pekerjanya.
Harapannya, pemerintah bisa mendengar keluh kesahnya, dan menjembatani agar rekan-rekan disabilitas—baik perempuan maupun laki-laki yang memenuhi syarat—bisa mendapatkan kesempatan kerja yang setara," pungkasnya.