Pengacara Muslim Indonesia Laporkan Video Syur 47 Detik yang Viral di Twitter
- Pixabay/Geralt
"Bagi kami, sesuai dengan amanat Undang-undang Pornografi itu memang sangat merusak generasi bangsa,” tambahnya.
Namun, dia menjelaskan bahwa saat ini laporan tersebut masih dalam bentuk pengaduan.
Oleh karena itu, dia berjanji akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat dugaan tindak pidana pornografi yang terkait dengan penyebaran video tersebut di media sosial.
Lebih lanjut ia menjelaskan jika tak hanya memproduksi atau menyebarkan saja, namun menonton video tersebut dapat dikenakan pidana.
"Jangankan memproduksi, menyebar aja, menonton aja bisa kena tindak pidana," ujarnya.
Mualim menyatakan bahwa tugas untuk menyelidiki lebih lanjut terkait video yang telah beredar merupakan tanggung jawab kepolisian.
Dikatakan Mualim hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Undang-Undang ITE.