Kesalahan Prosedur, 26 TPS di Jateng Harus Coblos Ulang

Ilustrasi KPPS
Sumber :
  • istimewa

VIVAJateng - Bawaslu Jawa Tengah menyarankan agar pemungutan suara ulang atau coblosan ulang dilaksanakan di 26 TPS di Jawa Tengah.

TPS-TPS tersebut berada di 13 daerah di Jawa Tengah.

Pemungutan suara ulang akan diselenggarakan pada hari Minggu 18 Februari 2024 di Kota Tegal, serta Kabupaten Jepara, Purbalingga, Rembang, Sragen, Sukoharjo, Tegal, Magelang, Kebumen, Boyolali, Purworejo, Pemalang, dan Wonosobo.

"26 TPS yang diulang ini di luar yang di Demak lho ya, karena kalau di Demak itu pemilu susulan karena kendal banjir," jelas anggota Bawaslu Jateng, Sosiawan di kantornya, Jumat (16/2/24).

Sosiawan menyatakan, pemungutan suara ulang harus dilakukan karena terjadi kesalahan-kesalahan di TPS yang melanggar aturan.

Kesalahan itu dikatakan Sosiawan sepertiorang dari luar provinsi yang hanya membawa KTP namun memaksa menyoblos.

Kemudian orang dari luar kota yang belum masuk dalam daftar pemilih tambahan atau belum masuk dalam daftar pemilih khusus juga memaksa untuk memilih.