Polres Grobogan Grebek Judi Sabung Ayam, 9 Orang Diamankan
- Tim TvOne
Grobogan, VIVAJateng – Polres Grobogan berhasil grebek judi sabung ayam di sebuah halaman kosong di Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan Pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024.
Sebanyak 9 orang yang sedang asyik melakukan judi sabung ayam diamankan oleh petugas.
Para pelaku yang tertangkap dalam kegiatan judi sabung ayam tersebut antara lain:
- ST (41), berasal dari Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu, Grobogan.
- SD (53), merupakan warga Kelurahan Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.
- SN (61), berasal dari Desa Jumo, Kecamatan Kedungjati, Grobogan.
- SP (40), tinggal di Desa Tambakan, Kecamatan Gubug, Grobogan.
Selain para pelaku yang disebutkan sebelumnya, petugas juga mengamankan beberapa warga lainnya, yaitu:
- SB (47), tinggal di Desa Gaji, Kecamatan Tegowanu, Grobogan.
- DT (53), berasal dari Desa Kunjeng, Kecamatan Gubug, Grobogan.
- SJ (44), warga Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Grobogan.
- AR (44), berasal dari Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu, Grobogan.
- MY (43), tinggal di Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Grobogan.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus judi sabung ayam ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
“Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dari Polres Grobogan,” kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Petugas tidak hanya menangkap sembilan orang pelaku, tetapi juga menyita beberapa barang bukti yang digunakan dalam kegiatan judi sabung ayam tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain:
- 8 ekor ayam jago yang kemungkinan besar digunakan untuk diadu.
- 10 kurungan ayam yang digunakan untuk mengurung ayam-ayam tersebut.
- 3 buah geber aduan ayam yang terbuat dari kayu dan rotan, digunakan untuk mengadu ayam.
Barang bukti lainnya yang disita termasuk:
- Busa untuk memandikan ayam, digunakan untuk membersihkan ayam setelah diadu.
- 2 ember warna hitam, kemungkinan digunakan untuk menampung air.
- Baskom warna biru, mungkin digunakan untuk menampung air minum ayam.
- 2 jam dinding, digunakan untuk menghitung waktu pertandingan sabung ayam.
- Papan tulis, digunakan untuk mencatat taruhan.
- Termos air, digunakan untuk menghangatkan air minum.
- 34 buku quarto, kemungkinan digunakan untuk mencatat hasil pertandingan dan taruhan.
- Karcis tiket masuk, digunakan untuk mengontrol pengunjung.
- Karcis parkir, digunakan untuk memungut biaya parkir dari pengunjung.
“Kemudian ada delapan belas sepeda motor dan satu unit mobil Mitsubishi TSS pick up warna hitam dengan nopol H-9569-AQ,” ungkap Kapolres.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku dalam melakukan perjudian sabung ayam ini adalah dengan mengadu dua ekor ayam jantan yang dipasangi taji.
Para pelaku kemudian mempertaruhkan uang pada ayam jago pilihan mereka.
Tujuan dari perjudian ini adalah untuk mendapatkan keuntungan sebagai mata pencaharian.
Sembilan orang pelaku judi sabung ayam yang diamankan di Grobogan akan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terancam hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com pada hari Rabu, 28 Februari 2024 - 10:42 WIB dengan judul "Polres Grobogan Amankan 9 Pelaku Judi Sabung Ayam" oleh Reporter : Tim TvOne, Tim TvOne Editor : Budi Zulkifli.