1.117 Mahasiswa Praja IPDN Diterjunkan di Jateng

1.117 Mahasiswa Praja IPDN Diterjunkan di Jateng
Sumber :
  • Rizky Adam

Jateng – Sebanyak 1.117 mahasiswa Satuan Praja Utama Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) diterjunkan ke sejumlah daerah di Jawa Tengah untuk menjalani program Bhakti Karya Praja (BKP). Mereka diminta untuk membantu menggenjot pendapatan daerah setempat. 

Ribuan mahasiswa tersebut diserahkan terimakan oleh Rektor IPDN Hadi Prabowo kepada Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno pada sebuah upacara di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin, 12 Agustus 2024. 

"Kami menyambut baik kegiatan ini, karena ada seribu lebih sumber daya manusia yang akan turun di Jateng, " ujar Sumarno di sela upacara.

Mereka akan didistribusikan di 11 Organisasi Perangkat Daerah, 58 Unit Pelaksana Unit Dinas (UPTD) Pemprov Jateng yang tersebar di 21 kabupaten dan 6 kota. Mereka akan melaksanakan tugas mulai 12 Agustus hingga 10 September 2024.

Ia mengatakan, pendistribusian peserta BKP paling banyak di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Hal ini untuk membantu mengatasi tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Persoalan tersebut butuh keterlibatan peserta BKP, supaya mampu meningkatkan capaian pendapatan di Jateng.

"Karena ini pertama kali dilaksanakan di tingkat provinsi, kami berharap ini menjadi pembelajaran yang baik,” kata dia. 

Menurut Sumarno, program yang akan dilakukan oleh mahasiswa praja IPDN tersebut akan menjadi pengalaman yang sangat berharga, sehingga kelak bisa diimplementasikan di tempat kerja. 

Rektor IPDN, Hadi Prabowo menjelaskan, pemilihan Jateng sebagai provinsi pertama pelaksanaan BKP, dikarenakan statusnya sebagai provinsi terbesar dan terpadat ketiga di Indonesia.

"Jateng memiliki berbagai potensi strategis unggulan yang luar biasa. Oleh karena itu, tepat Praja IPDN ditugaskan di Provinsi Jawa Tengah," kata Hadi.

Implementasi BKP Praja IPDN, Hadi menjelaskan, terbagi dalam beberapa bidang, diantaranya bidang keuangan daerah untuk memvalidasi data, inventarisasi pajak, dan retribusi daerah.

"Termasuk membantu Badan Pendapatan Daerah dalam penarikan pajak kendaraan bermotor, melakukan sosialisasi, dan pencermatan dalam upaya peningkatan sumber-sumber pendapatan asli daerah," jelasnya. (*)