Perang Gengster di Kota Semarang Kembali Memakan Korban, Satu Tewas
Kamis, 22 Agustus 2024 - 08:52 WIB
Sumber :
- Rizky Adam
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 hingga 3 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)