14 Pelanggaran yang Disanksi dalam Operasi Zebra Candi 2024 dan Besaran Dendanya

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Sonny Irawan
Sumber :
  • Dok Polda Jateng

Berikut 4 target operasi yang akan disasar dalam Operasi Zebra 2024:

1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukkan. Jika melanggar, masyarakat akan dikenakan pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

2. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia/plat dinas. Jika melanggar, masyarakat dikenakan pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengemudi yang kendaraannya tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur. Pengendara yang tidak memiliki SIM melanggar pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

4. Kendaraan melawan arus. Masyarakat dinyatakan melanggar pasal 287 dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 jika melawan arus.

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pengendara melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

6. Menggunakan HP saat berkendara. Pengendara melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.