14 Pelanggaran yang Disanksi dalam Operasi Zebra Candi 2024 dan Besaran Dendanya

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Sonny Irawan
Sumber :
  • Dok Polda Jateng

JatengPolda Jateng menggelar Operasi Zebra Candi 2024 selama dua pekan mulai Senin, 14 Oktober hingga Minggu, 27 Oktober 2024.  Kegiatan dilakukan untuk menindak semua pelanggaran lalu lintas terutama yang menyebabkan Kecelakaan lalu lintas penyebab fatalitas korban meninggal dunia

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan menyatakan Operasi Zebra Candi 2024 bertujuan untuk mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dalam berlalu lintas dengan melakukan upaya sosialisasi, edukasi,  pendidikan kepada masyarakat dan juga penertiban khususnya terhadap pelanggaran yang berpotensi terhadap munculnya laka lantas yang menyebabkan terjadinya fatalitas korban meninggal dunia.

"Ops Zebra Candi 2024 mengedepankan Giat Edukatif Dan Persuasif Serta Humanis Didukung Gakkum secara Elektronik Baik Statis Maupun Mobile Dan Teguran Simpatik dalam Rangka Meningkatkan Disiplin Masyarakat dalam Berlalu Lintas," ujar Dirlantas di Mapolda Jateng, Minggu, 13 Oktober 2024.

Kombes Pol Sonny Irawan, mengatakan ada beberapa fokus sasaran penindakan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra Candi 2024. Sasaran penindakan itu meliputi berkendara dibawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, ranmor over loading dan over dimension (ODOL).

Dirlantas Polda Jateng juga menyatakan operasi itu akan lebih mengutamakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, Tetapi langkah pencegahan pelanggaran peraturan lalu lintas juga akan digencarkan.

Tujuannya untuk menekan angka pelanggaran, sehingga bisa menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas, Melalui operasi ini diharapkan masyarakat semakin sadar dan disiplin menerapkan peraturan lalu lintas demi keselamatan.

"Ayo Bersama-sama kita wujudkan tertib berlalulintas dari diri kita sendiri guna keamanan kenyamanan seluruh pengguna transportasi jalan raya dalam rangka mewujudkan jawa tengah yang tertib berlalulintas," ujarnya

Berikut 4 target operasi yang akan disasar dalam Operasi Zebra 2024:

1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukkan. Jika melanggar, masyarakat akan dikenakan pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

2. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia/plat dinas. Jika melanggar, masyarakat dikenakan pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengemudi yang kendaraannya tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur. Pengendara yang tidak memiliki SIM melanggar pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

4. Kendaraan melawan arus. Masyarakat dinyatakan melanggar pasal 287 dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 jika melawan arus.

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pengendara melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

6. Menggunakan HP saat berkendara. Pengendara melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt. Jika melanggar, masyarakat dikenakan sesuai pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

8. Melebihi batas kecepatan. Jika pengendara ngebut melebihi batas kecepatan, dianggap melanggar pasal 287 ayat (5) dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu. Jika lebih dari itu, maka dianggap melanggar pasal 292 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

10. Kendaraan bermotor R4 atau lebih tidak layak jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni denda maksimal Rp 500 ribu.

11. Kendaraan bermotor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000.

12. Kendaraan bermotor R2 atau R4 tidak dilengkapi STNK. Setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK. Kalau tidak, maka melanggar pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

13. Melanggar marka jalan / bahu jalan. Diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, pelanggar marka jalan atau bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik. Jika pelat nomor yang digunakan tidak sesuai, maka ancaman sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.