Polda Jawa Tengah Tunda Penetapan Tersangka Kasus PPDS Undip, Ini Alasanya
- Polsek Tembalang
Jateng – Polda Jawa Tengah mengklaim telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ke tahap penyidikan.
Polisi bahkan sudah mengantongi nama calon tersangka kasus yang mencuat usai kematian AR, mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang yang diduga bunuh diri di tempat indekosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, pada Agustus 2024.
Namun demikian, Polda Jawa Tengah menunda penetapan tersangka kasus dugaan perundungan tersebut. Polisi berdalih penundaan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Direktur Kombes Pol Johanson Simamora.
"Gelar perkara juga diikuti oleh ahli, Biro Pengawasan Penyidik, serta Direktorat Tindak Pidana Umum," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Artanto di Semarang, Selasa, 15 Oktober 2024.
Menurut Artanto, berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, diputuskan masih perlu dilakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Penyidik, lanjutnya, masih harus mendalami hasil gelar perkara dan harus berhati-hati dalam menentukan tersangka. Disamping itu, terdapat beberapa persyaratan yang harus didalami penyidik untuk menetapkan tersangka.