Polda Jateng Ambil Alih Pengusutan Kasus Kakak-Adik Diperkosa 13 Pria di Purworejo, Ini Sebabnya
- Polsek Tembalang
Kasus ini masih terus didalami dengan melakukan pemeriksaan para saksi. Sementara sudah ada 10 saksi yang diperiksa terdiri dari korban, keluarga korban, terlapor, maupun orang tua terlapor, dan pelapor.
"Kami juga melaksanakan gelar perkara terhadap kasus tersebut di Polda Jawa Tengah hari ini," tuturnya.
Berkaitan pengakuan korban dilecehkan oleh 13 terduga pelaku, Artanto bakal mendalami informasi tersebut. Termasuk soal pernikahan siri yang dialami oleh satu korban.
"Ya itu kan penyampaian (korban) tentunya kami harus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada sehingga yang disampaikan itu harus dapat kita buktikan," imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Dibongkar Hotman Paris
Kasus perkosaan terhadap remaja perempuan yang merupakan kakak-beradik ini terungkap setelah dua korban dengan didampingi kuasa hukumnya juga mengadu ke Lembaga Bantuan Uya (LBU) atau sebuah platform aduan yang dikelola Surya Utama alias Uya Kuya, artis sekaligus anggota DPR RI.