Jokowi Ngopi Bareng Cagub dan Cawagub Jateng Luthfi-Gus Yasin di Solo, Begini Respons KPU
- VIVA
Respons KPU
Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah saat dikonfirmasi pertemuan Jokowi dengan cagub-cawagub Jateng nomor urut 2, mengatakan bahwa mantan Presiden RI tidak termasuk dalam peraturan UU yang dilarang untuk kegiatan kampanye politik atau juru kampanye.
"Sepanjang bukan orang yang dilarang peraturan perundang-undangan, bisa menjadi juru kampanye," kata Komisioner KPU Jawa Tengah Akmalia di Semarang, Senin.
Ia menuturkan juru kampanye tidak harus didaftarkan terlebih dahulu ke KPU.
Menurut dia, yang wajib didaftarkan ke KPU yakni tim kampanye serta petugas penghubung pasangan calon.
Oleh karena itu, lanjut dia, jika ada mantan presiden yang akan menjadi juru kampanye akan diizinkan sepanjang bukan orang yang dilarang berdasarkan peraturan.
Sebelumnya, tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, mengharapkan mantan Presiden Joko Widodo menjadi juri kampanye pasangan nomor urut 2 tersebut.