Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Perkosaan Kakak-Adik di Purworejo

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho
Sumber :
  • Polda-jateng

Sedangkan kasus kedua yang menimpa korban KSH dengan tersangka PAP dan FMR dilakukan pada 16 Januari 2024. Modusnya, kedua anak ini mengajak korban jalan-jalan ke alun-alun Purworejo dengan berboncengan motor bertiga. 

Selepas dari alun-alun, korban diajak ke warung kosong di Kecamatan Bayan Purworejo lalu diperkosa. Korban dipaksa oleh PAP dengan cara membentaknya. 

Setelah PAP melakukan pelecehan, FMR ditawari oleh PAP untuk melakukan persetubuhan. FMR ini merupakan anak disabilitas mental. PAP melakukan pelecehan ke korban sebanyak dua kali. Sedangkan FMR mengaku hanya sekali. 

“Guru SLB (dari FMR) kami periksa sebagai saksi. Kepala desa dan perangkatnya juga. Termasuk pemilik warung yang menjadi lokasi pelecehan," terangnya. 

Ketiga anak berhadapan dengan hukum ini selama pemeriksaan dilakukan pendampingan. Mereka dijerat beberapa pasal di antaranya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun. 

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi memastikan akan terus mengawal kasus ini. Pihaknya juga bakal terjun langsung ke Purworejo untuk menemui korban. 

 "Kami tentu lakukan pendampingan ke korban," imbuhnya.