Status Oknum Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Masih Terperiksa, Segera Disidang Etik

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho
Sumber :
  • Dok Polda Jateng

Jateng – Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa Aipda R, oknum polisi yang diduga menembak mati GRO, siswa SMKN 4 Semarang, masih berstatus sebagai terperiksa.

"Saat ini statusnya masih terperiksa, dan dalam waktu dekat akan menjalani sidang kode etik," ujar Agus di Semarang, Senin, 2 Desember 2024

Ia menegaskan, Polda Jawa Tengah tidak akan menutup-nutupi proses hukum terhadap anggota Satuan Narkoba Polrestabes Semarang tersebut. Kasus ini juga diawasi langsung oleh Komnas HAM, Kompolnas, dan Mabes Polri untuk memastikan transparansi.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menambahkan bahwa proses hukum terkait pelanggaran kode etik dan pidana akan dilakukan secara paralel. "Keduanya berjalan beriringan. Untuk pidana, saat ini masih dalam tahap penyidikan," jelasnya.

Menurut Artanto, jika penyidik telah mengumpulkan cukup bukti, status Aipda R akan dinaikkan menjadi tersangka.

Kronologi Kejadian

GRO, siswa kelas XI SMKN 4 Semarang, meninggal dunia akibat luka tembak yang diduga berasal dari senjata api. Peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari, 24 November 2024, di wilayah Simongan, Semarang Barat.