Oknum Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Dipecat sebagai Anggota Polri

Aipda Robig Zaenudin menjalani sidang etik propam Polda Jateng
Sumber :
  • Ist

Anggota Kompolnas, Muhammad Chairul Anam, yang turut mengikuti persidangan, mengapresiasi keputusan majelis etik tersebut.

"Ada tiga putusan: yang bersangkutan dinyatakan melakukan perbuatan tercela, dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 14 hari, dan PTDH," ungkap Anam.

Menurutnya, keputusan ini sejalan dengan harapan masyarakat agar kasus ditangani secara transparan dan adil.

Sementara Andi Prabowo, ayah korban GRO, yang hadir dalam sidang tersebut, menyatakan harapannya agar hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku benar-benar adil.

"Keinginan saya pelaku dipecat dan proses hukum pidana terus berjalan," tegas Andi.

Sebelumnya, GRO, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak yang diduga dilakukan oleh Aipda R. Peristiwa tersebut terjadi saat korban bersama teman-temannya sedang berkendara.

GRO, warga Kembangarum, Kota Semarang, dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11).