Dua Mantan Anggota Polda Jateng Didakwa Terima Suap Rp2,6 Miliar dalam Seleksi Bintara Polri 2022
- Ist
Jateng – Dua mantan anggota Polda Jawa Tengah didakwa menerima suap senilai Rp2,6 miliar dalam proses penerimaan Bintara Polri tahun 2022. Kedua terdakwa, Dwi Erwinta Wicaksono dan Zainal Abidin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa, 17 Desember 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jehan Nurul Azhar menyatakan bahwa kedua terdakwa merupakan anggota Biddokkes Polda Jawa Tengah yang ditugaskan sebagai panitia seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2022.
"Dalam kasus ini, terdakwa Dwi Erwinta Wicaksono menerima uang suap sebesar Rp2,29 miliar dari enam calon Bintara. Nilainya bervariasi, antara Rp280 juta hingga Rp450 juta per orang," ungkap Jaksa Jehan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua R. Hendral.
Sementara itu, terdakwa Zainal Abidin didakwa menerima suap sebesar Rp350 juta dari satu calon Bintara. Kedua terdakwa berjanji akan memantau dan membantu kelulusan para calon Bintara yang telah menyetorkan sejumlah uang tersebut.
"Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan prinsip rekrutmen calon anggota Polri yang bersih, transparan, akuntabel, dan humanis," tegas Jaksa.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Biro Paminal Divpropam Polri pada Juni 2022.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.