Jelang Libur Nataru, Truk Besar Dilarang Melintas di Jateng Mulai 20 Desember 2024

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Sonny Irawan
Sumber :
  • Dok Polda Jateng

Jateng – Kendaraan angkutan barang, termasuk truk besar, akan dilarang melintas di sejumlah ruas jalan tol dan nontol di Jawa Tengah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini berlaku mulai 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga 1 Januari 2025 pukul 24.00 WIB.  

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan menjelaskan, aturan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Hubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.  

"Kendaraan angkutan barang yang dilarang dalam SKB 3 Menteri di antaranya adalah kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan," kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny, Rabu, 18 Desember 2024

Adapun kendaraan yang dilarang melintas meliputi: Kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih.   Truk dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, dan truk pengangkut hasil tambang seperti tanah, pasir, batu, dan bahan bangunan.  

Ilustrasi truk

Ilustrasi truk

Photo :
  • Ist

Namun, pengecualian diberikan kepada kendaraan yang mengangkut bahan pokok (beras, gula, minyak goreng, daging), bahan bakar minyak dan gas, kebutuhan penanganan bencana, pupuk, pakan ternak, serta pengiriman uang.  

Sementara di Jawa Tengah, lanjut Dirlantas, pembatasan berlaku di beberapa jalur utama, yakni jalan Pantura Brebes hingga Demak. Jalur Tengah dan Lintas Selatan.