Cek di Sini, Besaran UMP, UMK, UMSP, UMSK Jawa Tengah
- pixabay
Jateng – Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana telah resmi mengumumkan sejumlah besaran upah minimum tahun 2025, meliputi upah minimum provinsi (UMP), upah minimum sektoral provinsi (UMSP), upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang berlaku di Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Keputusan penetapan sejumlah besaran upah minimum Jateng 2025 ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar penetapan upah minimum tahun 2025.
Selain itu, besaran penetapan ini juga berdasarkan Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, rekomendasi upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 dari bupati/wali kota se-Jawa Tengah, dan rekomendasi upah minimum sektoral dari Pj Bupati Jepara dan Wali Kota Semarang.
Adapun kebijakan penetapan sejumlah besaran UMP, UMK, UMSP, UMSK Jawa Tengah ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
Berikut rincian besaran UMP, UMK, UMSP, UMSK Jawa Tengah 2025, mengutip situs Antara News, Kamis (19/12/2024):
UMP Jateng 2025
Upah minimum provinsi (UMP) Jateng 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp132.402 dari UMP 2024. Penetapan UMP 2025 telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.