Tegaskan Kemenangan, PKB Jateng Optimis Hadapi Sengketa Pilgub di MK

Tim Hukum Lutfi - Taj Yasin
Sumber :
  • istimewa.

Ia juga menyoroti bahwa pelanggaran TSM seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu, sebagaimana diatur dalam Pasal 135 UU Pilkada. "Jika pemohon belum menempuh jalur Bawaslu, maka membawa perkara ini langsung ke MK tidak sesuai prosedur," tambahnya. 

Senada dengan itu, Agus Wijayanto, juru bicara kuasa hukum Lutfi-Yasin, menyatakan bahwa pihaknya optimis perkara ini tidak akan berlanjut ke pokok perkara. "Kami berharap majelis hakim memutus gugatan ini di tahap putusan sela," pungkas Agus.