Pemprov Jateng Siap Bantu Carikan Pekerjaan Buruh Sritex yang di-PHK

PT Sritek Gelar Istiqasah Akbar
Sumber :
  • Istimewa

Jateng – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyiapkan langkah strategis untuk membantu para buruh PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Kabupaten Sukoharjo jika kurator memutuskan untuk membereskan utang perusahaan melalui penghentian operasi dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kami sudah tiga kali berdiskusi dengan kurator. Ada dua opsi yang sedang dipertimbangkan, melanjutkan usaha atau menghentikan operasional perusahaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Azis, di Semarang, Kamis, 13 Januari 2025.

Azis menegaskan bahwa jika PHK tidak terhindarkan, Pemprov Jateng akan memastikan akses pekerjaan bagi para buruh terdampak. Berdasarkan data Disnakertrans, PT Sritex di Sukoharjo mempekerjakan sekitar 9.600 orang.

Selain itu, tiga anak perusahaan Sritex yang turut dinyatakan pailit juga memiliki sejumlah pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan. Rinciannya, PT Bitratex di Semarang dengan 1.317 pekerja, PT Sinar Pantja Djaya di Semarang dengan 46 pekerja tersisa, dan PT Primayudha di Boyolali dengan 968 pekerja.

PT Sri Redjeki Isman Tbk atau Sritex bangkrut

PT Sri Redjeki Isman Tbk atau Sritex bangkrut

Photo :
  • Dok Sritex

"Di Bitratex, sebagian besar pekerja sudah meminta untuk di-PHK. Sementara di Sinar Pantja Djaya masih ada sekitar 300 pegawai yang belum menerima pesangon," kata Azis.

Menurutnya, perhatian khusus diberikan kepada buruh PT Sritex di Sukoharjo. Pemprov Jateng telah menjalin komunikasi dengan berbagai perusahaan lokal, seperti pabrik rokok dan pabrik sepatu, untuk menyediakan akses kerja bagi buruh yang terdampak.

"Kami akan membantu membuka akses kerja, termasuk mempermudah persyaratan seperti batas usia pekerja yang dibutuhkan," tambahnya.

Terkait penyelesaian hak buruh, kurator telah memastikan bahwa posisi buruh menjadi prioritas setelah penyelesaian kewajiban pajak perusahaan.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Sritex dan tiga anak perusahaannya setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor.

Permohonan tersebut diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon yang meminta pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022. Total utang yang tercatat oleh kurator mencapai Rp32,6 triliun.