Denda Pajak Dihapus, 3 Hari Pajak Tembus Rp 28 Miliar
Jumat, 11 April 2025 - 10:38 WIB

Sumber :
- (Mufid Majnun/Unsplash)
"Ini jadi semacam euforia bagi masyarakat. Satu sisi PAD Pemprov dan Kabupaten/kota lebih bagus, secara tak langsung akan menambah pembangunan sarana prasarana di wilayah masing-masing," ucapnya.