Pastikan Konsumen Mendapatkan Perlindungan dan Pelayanan yang Adil saat Mengkonsumsi Barang atau Jasa

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah
Sumber :
  • Istimewa

“Pemerintah harus mampu menciptakan atmosfer pangan yang aman bagi konsumen,” tegasnya.

Di Indonesia, perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurut Sarif, konsumen yang merasa dilindungi akan lebih percaya dan loyal terhadap produk atau jasa yang mereka gunakan.

“Undang-undang sendiri juga memberikan landasan hukum bagi konsumen untuk menuntut hak-haknya dan memastikan bahwa produsen atau penjual bertanggung jawab atas produk atau jasa yang mereka tawarkan,” tandasnya.