Pastikan Konsumen Mendapatkan Perlindungan dan Pelayanan yang Adil saat Mengkonsumsi Barang atau Jasa
Jumat, 18 April 2025 - 07:22 WIB
Sumber :
- Istimewa
“Pemerintah harus mampu menciptakan atmosfer pangan yang aman bagi konsumen,” tegasnya.
Di Indonesia, perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurut Sarif, konsumen yang merasa dilindungi akan lebih percaya dan loyal terhadap produk atau jasa yang mereka gunakan.
“Undang-undang sendiri juga memberikan landasan hukum bagi konsumen untuk menuntut hak-haknya dan memastikan bahwa produsen atau penjual bertanggung jawab atas produk atau jasa yang mereka tawarkan,” tandasnya.