SIPD Belum Dibuka, Fraksi PPP Jateng Curiga Pemprov Hapus Skema Hibah Pesantren

Ketua Fraksi PPP DPRD Jawa Tengah, Muhammad Naryoko.
Sumber :
  • Istimewa

Jateng – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jawa Tengah, melalui Ketua Fraksi Muhammad Naryoko, mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk segera membuka kembali mekanisme bantuan hibah kepada lembaga keagamaan, khususnya madrasah dan pesantren, yang saat ini tidak tersedia dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Provinsi.

"Kami menilai bahwa penghapusan mekanisme hibah ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang menegaskan bahwa pesantren memiliki fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, serta wajib difasilitasi oleh pemerintah," ujar Naryoko di Semarang, Senin (28/4/2025).

Lebih lanjut, Naryoko menyoroti Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren, yang mengatur bahwa pemerintah daerah berkewajiban memberikan fasilitas dan/atau dukungan kepada pesantren.

"Perda ini harus dijalankan secara konsisten, termasuk dalam hal pengalokasian anggaran hibah," tegasnya.

Fraksi PPP juga menyatakan komitmennya untuk mengawal Program Prioritas Pesantren Obah, yang menjadi salah satu fokus utama dalam pembangunan pendidikan berbasis keagamaan di Jawa Tengah.

"Kami akan memastikan agar implementasi program ini berjalan dengan baik, termasuk realisasi beasiswa santri dan peningkatan anggaran operasional bagi pesantren," tambah Naryoko.

Saat ini, sistem pengajuan hibah melalui SIPD diketahui belum dibuka. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, di bawah kepemimpinan Gubernur saat ini, berupaya meniadakan skema hibah bagi pesantren pada tahun anggaran 2026.