Jangan Khawatir, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Berlaku Sampai Mei 2025

Ilustrasi Pajak
Sumber :
  • Ist

• Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat) 

3. Kwitansi pembelian (khusus untuk mengurus balik nama kendaraan)

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi sebelumnya menyampaikan, piutang pajak kendaraan di wilayahnya mencapai hampir Rp2,8 triliun. Akibat banyaknya masyarakat yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

"Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutang-nya hampir Rp2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," ujarnya.

Dalam kebijakan ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya akan dihapuskan. Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa penghapusan ini memiliki syarat, yaitu pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak untuk tahun berjalan.

"Kami akan menghapus pokok pajak dan dendanya, tapi dengan ketentuan wajib pajak harus membayar pajak tahun 2025. Jika syarat itu dipenuhi, maka seluruh tunggakan pajak-nya akan dihapus," jelasnya dalam konferensi pers di Semarang.